Polisi Tetapkan Wakil Bendahara NU Karawang Sebagai Tersangka

Terlihat DP sedang merampas SIM korban usai aniaya korban.

Karawangplus.com – Wakil Bendahara Nahdatul Ulama (NU) Kabupaten Karawang Deden Permana ditetapkan tersangka oleh polisi atas tindakan penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang.

Setelah sekian lama polisi melakukan penyelidikan, hingga pemanggilan sejumlah saksi akhirnya Deden Permana resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Karawang AKP. Maradona Armin Mapaseng. “Sudah ditetapkan tersangka,” ujar dia.

Baca berita sebelumnya : Bendahara NU Karawang Aniaya Mahasiswa UBP

Atas perbuatan tersebut, Deden yang juga pengurus aktif Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Karawang ini terancam pasal 352 KUHP dengan ancaman paling lama 3 bulan penjara. ” Jadi tersangka tidak ditahan karena ancaman dibawah 5 tahun,” tandasnya.

Berita terkait :

 

Check Also

DPRD Gelar RDP Bahas Masa Pensiun ASN 60 Tahun

Karawangplus.com – Komisi I DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ikatan Pendidik …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.