fbpx

Polisi Tetapkan Wakil Bendahara NU Karawang Sebagai Tersangka

Terlihat DP sedang merampas SIM korban usai aniaya korban.

Karawangplus.com – Wakil Bendahara Nahdatul Ulama (NU) Kabupaten Karawang Deden Permana ditetapkan tersangka oleh polisi atas tindakan penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang.

Setelah sekian lama polisi melakukan penyelidikan, hingga pemanggilan sejumlah saksi akhirnya Deden Permana resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Karawang AKP. Maradona Armin Mapaseng. “Sudah ditetapkan tersangka,” ujar dia.

Baca berita sebelumnya : Bendahara NU Karawang Aniaya Mahasiswa UBP

Atas perbuatan tersebut, Deden yang juga pengurus aktif Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Karawang ini terancam pasal 352 KUHP dengan ancaman paling lama 3 bulan penjara. ” Jadi tersangka tidak ditahan karena ancaman dibawah 5 tahun,” tandasnya.

Berita terkait :

 

Check Also

Spek Mewah dan Moncer, Samsung Resmi Rilis A56 5G

Samsung terus berinovasi untuk menghadirkan teknologi yang relevan dengan kebutuhan generasi muda di Indonesia. Kali …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *