‘Si Belut’ Bandar Narkoba Karawang Akhirnya Tertangkap Juga

Penulis : Aip Buchori

 

Karawangplus.com – Polres Karawang berhasil mengungkap jaringan bandar narkoba sebanyak 10 tersangka dalam kurun waktu 1 bulan, dengan barang bukti sabu sebanyak 164,08 gram, ganja 504,36 gram dan Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 181 butir.

Waka Polres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengungkapkan, para tersangka adalah jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polres Karawang. “Kami berhasil mengamankan seluruh tersangka dari wilayah berbeda di Kabupaten Karawang,” ungkap Kompol Prasetyo, pada Rabu, (24/4/2024).

Ia menjelaskan, pengungkapan kali ini adalah keberhasilan dari Anggota Satres Narkoba Polres Karawang yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Arif Zaenal Abidin. “Kasat Narkoba selama satu bulan ini telah melakukan pengintaian terhadap para tersangka yang diantaranya terdapat dua DPO kasus tindak pidana narkoba,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Karawang Arief Zaenal Abidin mengatakan, kedua DPO ini telah lama menjadi target incaran kepolisian. “Inisal ASB adalah bandar OKT dan RF pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu yang terkenal licin dan sulit untuk ditangkap,” ujar Arif.

Pihaknya berhasil mengamankan para tersangka diantaranya berinisial, J lokasi Karawang Kota, tersangka S lokasi Cilamaya, tersangka RK, BM dan TH lokasi Rawamerta, tersangka AD lokasi Telagasari, tersangka LS lokasi Telukjambe Timur, tersangka SI lokasi Cikampek dan tersangka TF lokasi Karawang Barat.

Selain itu, ia juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni, narkoba jenis sabu seberat 164,08 gram, narkoba jenis ganja seberat 504,36 gram, dan narkoba jenis OKT sebanyak 181 butir.

“Adapun Para tersangka dikenakan pasal tindak pidana narkoba berbeda antara lain, tersangka narkoba jenis sabu dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman mati, tersangka narkoba jenis ganja dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan acaman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan tersangka narkoba jenis OKT terjerat lasal 435 UU RI No: 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tuturnya.

Kendati demikian, dengan hasil pengungkapan Kasus tersebut Tim dari Satresnarkoba Polres Karawang berhasil menyelamatkan 10.000 (Sepuluh ribu) Korban Jiwa penduduk Indonesia khususnya diwilayah Karawang. “Alhamdulillah dengan terungkapnya kasus ini, kami tim Satresnarkoba Polres Karawang berhasil menyelamatkan 10.000 (sepuluh ribu) korban jiwa penduduk Indonesia khususnya diwiliyah Karawang,” pungkasnya.

Check Also

Calon Bupati Independen Harus Dapat Dukungan 6,5 Persen di Tiap Kecamatan

Karawangplus.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang tetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *