DPRD Minta Minimarket Tak Buka 24 Jam

Karawangplus.com – Banyaknya pengusaha minimarket yang menabrak aturan jam operasional atau beroperasi tidak sesuai dengan yang diatur dalam Perda Nomor 20 Tahun 2016 membuat jajaran DPRD Karawang geram.

Anggota Komisi II DPRD Karawang, Moch. Dimyati menyebutkan, seharusnya toko modern atau minimarket mulai beroperasi pukul 09.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Jika kejadian seperti ini, maka akan mengancam keberlangsungan atau kesejahteraan warung-warung kecil.

Fakta di lapangan, lanjutnya, banyak oknum minimarket yang beroperasi lebih awal, bahkan buka hingga 24 jam.

“Kejadian ini sudah terjadi sejak lama. Pemerintah Kabupaten Karawang, melalui Disperindag dan Satpol PP harus bertindak tegas,” kata Dimyati.

Menurutnya, jarak antar pasar modern dan pasar tadisional pun cenderung kurang diperhatikan. Di mana sering ditemukan antara keduanya justru berdampingan. “Harus ada batas standar jarak antara kedua pasar tradisional dengan pasar modern,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Disperindag Kabupaten Karawang, H. A. Suroto mengatakan, ratusan minimarket yang kedapatan telah melanggar aturan jam operasional telah diberikan surat teguran.

“Adanya perda itu untuk melindungi toko dan pasar tradisional yang mulai ditinggalkan akibat dari menjamurnya mini market,” tegasnya.

Menurutnya, semua pengusaha harus tunduk pada aturan sehingga bisa melindungi para pedagang kecil. “Jika aturannya tidak dilaksanakan maka kami akan ambil tindakan lebih tegas, semua harus mengikuti aturan,” pungkasnya.

Check Also

Jelang Pilkades, DPRD Cek Persiapan DPMD

Karawangplus.com – Jelang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Komisi I DPRD Karawang melakukan kunjungan kerja …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *