Hore Naik Lagi, Kini Gaji Buruh Karawang Hampir Rp 5 Juta per Bulan

Karawangplus.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Provinsi Jawa Barat 2021. Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jabar No 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang UMK di Daerah Prov Jabar Tahun 2021.

“Dalam kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam pembayaran upah dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimun pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19,” ujar Ridwan Kamil.

Adapun besaran UMK di Prov Jabar 2021 paling tinggi ditempati Kabupaten Karawang dengan besaran Rp 4.798.312 dan terendah ditempati Kota Banjar Rp 1.831.884.

 

Berikut daftar lengkapnya:

1. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312

2. Kota Bekasi Rp 4.782.935

3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843

4. Kota Depok Rp 4.339.514

5. Kota Bogor Rp 4.169.806

6. Kabupaten Bogor Rp 4.217.206

7. Kabupaten Purwakarta Rp. 4.173.568

8. Kota Bandung Rp 3.742.276

9. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283

10. Kabupaten Sumedang Rp 3.41.929

11. Kabupaten Bandung Rp 3.241.929

12. Kota Cimahi Rp 3.241.929

13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444

14. Kabupaten Subang Rp 3.064.218

15. Kabupaten Cianjur Rp 2.5234.798

16. Kota Sukabumi Rp 2.530.182

17. Kabupaten Indramayu Rp 2.373.073

18. Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787

18. Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787

22. Kabupaten Garut Rp. 1.961.085

23. Kabupaten Majalengka Rp. 2.009.000

24. Kabupaten Kuningan Rp. 1.882.642

25. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654

26. Kabupaten Pangandaran Rp. 1.860.591

27. Kota Banjar Rp 1.831.884

25. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654

26. Kabupaten Pangandaran Rp. 1.860.591

27. Kota Banjar Rp 1.831.884

“UMK ini mulai dibayarkan 1 Januari 2021,” tutur dia.

Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi kabupaten yang tidak menaikan UMK, dibuka peluang untuk melakukan evaluasi besaran upah minumum pada semester pertama berdasarkan data kondisi perekonomian triwulan kesatu dan triwulan kedua tahun 2021 berdasarkan data yang dikeluarkan lembaga berwenang di bidang statistik.

(redaksi)

 

Check Also

Rekom Pilkada Hanura Masih Rahasia

Karawangplus.com – Sikap Partai Hanura Kabupaten Karawang masih belum jelas siapa bakal calon yang akan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *