Pembunuhan Kotabaru Dipicu Mantan Istri Disuruh Open Bo Malah Nikah Lagi

Karawangplus.com – Sakit hati karena istri menikah siri, pelaku berinisial SS warga Kotabaru Kabupaten Karawang membunuh suami baru sang istri saat malam pertama.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, tragedi ini bisa dibilang merupakan kejadian malam pertama yang berakhir maut. Istri pelaku berinisial DM, sebelumnya mereka berdua (SS dan DM) telah membina rumah tangga selama kurang lebih 19 tahun.

Dijelaskan Kapolres, keduanya telah dikaruniai 2 orang anak dan pada pertengahan tahun 2022 mengalami kondisi ekonomi yang kurang menguntungkan.

Karena terpuruknya kondisi ekonomi, SS menyuruh istrinya untuk melakukan open BO (menjual diri) agar bisa memperbaiki keadaan.

“Bisa dikatakan menceritakan istrinya sendiri, dari bulan September 2022 berdasarkan keterangan pelaku dan istrinya,” terang Kapolres saat diwawancarai pada Kamis, 2 Mei 2024.

“Kegiatan open bo ini berlangsung hampir 2 tahun lamanya, pada saat itu 1 hari istri pelaku bisa disuruh open bo 3-4 kali. Sehingga disitu terdapat keuntungan ekonomi, dalam kurun 2 tahun, banyak keuntungan yang didapat hingga akhirnya bisa membeli 8 unit motor, mobil termasuk menyicil perumahan,” tambahnya.

Pada akhir Desember 2023, istri pelaku mulai tidak tahan dengan perlakuan sang suami dan akhirnya menggugat cerai. SS pun menyukai sikap istrinya, dan mencari tahu. Ternyata SS menemukan, bahwa istrinya telah menikah lagi secara sirih.

“Pada 28 April 2024 istri pelaku nikah siri dengan korban sodara Dede Irwan Setiawanov (38) Buruh warga Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru,” ungkapnya.

Pelaku sakit hati dan merasa dikhianati, akhirnya saat itu juga membeli ia sebilah celurit di pasar Cikampek seharga Rp100.000, tambahnya.

Pembunuhan ini, lanjut Kapolres, dilakukan pada dini hari tanggal 29 April 2024, bertepatan pada jadwal malam pertama sang istri bersama suami barunya.

“Korban ditikam menggunakan cerulit sebanyak 3x.2x ke arah perut dan 1x di daerah dada. Korban sempat dilarikan ke RS namun tidak tertolong karena kehabisan darah,” terangnya.

Setelah itu, kata Kapolres, pelaku sempat melarikan diri ke Purwakarta. Namun berhasil ditangkap oleh polisi dalam waktu kurang dari 1×24 jam.

Pelaku tertangkap di daerah Cikampek pada 29 April sekitar pukul 18.30 WIB, tandasnya.

Dari kejadian ini, mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit, beberapa handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.

Pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang Lain dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

 

Check Also

On Fire Lawan PS Siak, Persika 1951 Ambisi Sapu Bersih Kemenangan

Karawangplus.com – Persika 1951 bertengger di puncak klasemen Grup C Liga 3 Nasional usai kemarin …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *