Karawangplus.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang terus mendalami dugaan pencemaran yang terjadi di aliran Sungai Cigembol hingga Sungai Cipatunjang sejak 24 Maret 2026. Upaya penanganan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan verifikasi lapangan dan pengujian ilmiah terhadap sampel air guna memastikan kondisi sebenarnya.
Kepala Bidang TLPPL DLH Karawang, Lucky Mantera, mengungkapkan bahwa hingga saat ini hasil uji laboratorium sudah disampaikan ke DLH Provinsi untuk dilakukan pengolahan data dan menjadi bagian dari rangkaian investigasi awal.
“Saat ini, hasil uji laboratorium sudah disampaikan ke DLH Provinsi Jabar untuk dilakukan pengolahan data dan menjadi bagian dari rangkaian investigasi awal, sehingga belum dapat dipublikasikan kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga integritas proses penyelidikan yang tengah berjalan yang dilakukan oleh DLH Provinsi,” ujarnya, Senin (13/4).
Meski begitu, DLH memastikan bahwa hasil investigasi akan tetap disampaikan kepada publik pada waktunya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lucky menuturkan, sebelumnya DLH Provinsi Jawa Barat yang didampingi DLH Karawang telah melakukan penanganan tahap awal dengan fokus pada verifikasi lapangan dan proses pengambilan sampel air di lokasi kejadian, pada Jumat, 27 Maret 2026.
Selain itu juga dilakukan pengujian sampel air limbah yang dilakukan oleh DLH Provinsi Jawa Barat.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan secara ilmiah ada atau tidaknya unsur pencemaran di aliran sungai yang sebelumnya dikeluhkan oleh warga.
“Pada hari yang sama, tim dari DLH Provinsi Jawa Barat juga melakukan verifikasi lapangan guna mencocokkan kondisi di lapangan dengan laporan yang diterima,” katanya.
Menurut Lucky, tahapan verifikasi dan pengujian laboratorium ini merupakan bagian krusial dalam proses investigasi, karena hasilnya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Ia menegaskan, setelah hasil verifikasi selesai, DLH Karawang akan segera menindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
“Karena ini menjadi kewenangan KLH, kita akan melaporkan hasil verifikasi ini kepada KLH sebagai penerbit persetujuan lingkungannya,” tegasnya dan kami sudah melimpahkan surat hasil investigasi kami ke KLH pada tanggal 31 Maret 2025.
Lebih lanjut, Lucky menjelaskan bahwa verifikasi lapangan dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima pada 24 Maret 2026, serta informasi yang sempat beredar di media sosial terkait dugaan pencemaran di wilayah Dusun Cigembol, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel.
Tim yang diterjunkan terdiri dari Tim Pengaduan Bidang TLPPL DLH Kabupaten Karawang, dengan dukungan petugas dari UPT Laboratorium DLH Kabupaten Karawang sebagai pengambil sampel di lapangan.
Ia menerangkan, berdasarkan kronologi, pada 24 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, warga menemukan air sungai berubah warna menjadi putih, yang kemudian memicu kekhawatiran akan adanya pencemaran lingkungan.
“Dari hasil penelusuran awal yang dilakukan DLH Kabupaten Karawang pada tanggal 25 Maret 2026, sumber dugaan pencemaran diketahui berasal dari aktivitas industri PT Indah Kiat Karawang yang kini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang,” tuturnya.
Lucky menegaskan bahwa DLH Karawang berkomitmen menangani kasus ini secara serius dan transparan, dengan tetap mengedepankan prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan menangani kasus ini secara serius dan transparan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.
karawangplus.com Jujur Memotret Karawang