Karawangplus.com – Bulan Maret ini, Bupati Karawang H Aep Syaepuloh dipastikan akan menuntaskan promosi, rotasi dan mutasi pegawai di lingkup Pemda Karawang.
Perombakan ini didasarkan terutama dari hasil uji kompetensi 17 orang pejabat eselon II maupun sisa dari 9 orang pejabat eselon III yang masuk box talenta.
Sebelumnya santer terdengar ada 9 orang pejabat eselon III dimana diantaranya dipertimbangkan naik ke eselon II berdasarkan management talenta. Bahkan kabarnya akan ikut dilantik Jum’at sore, 1 Maret 2024. Namun nyatanya hanya baru 3 orang yang telah lolos promosi jabatan.
Bupati Aep Syaepuloh sendiri menyatakan bahwa mutasi atau rotasi bakal kembali digelar pekan depan. Penundaan pelantikan 17 orang pejabat eselon II di posisi barunya atau yang dikukuhkan kembali pada kursinya selama ini masih menunggu rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Bisa dipastikan pula, Maret 2024 ini adalah bulan mutasi di Pemkab Karawang. Hal itu apabila Haji Aep maju lagi di Pilkada yang dijadwalkan digelar September 2024.
Pasalnya, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 melarang kepala daerah melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
Walau Undang-Undang tersebut ada pengecualian. Yakni, mendapat persetujuan tertulis dari menteri. Sedangkan berdasar tahapan Pilkada 2024 yang telah diputuskan KPU, penetapan pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah tanggal 22 September 2024. “Saya kan belum tentu naik (maju lagi)? Pokoknya minggu depan ada mutasi aja,” kata bupati.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSM) Asep Aang Rahmatullah mengamini bahwa mutasi atau rotasi guna mengisi jabatan kosong harus dituntaskan Maret ini.
Karena bila ditarik ke jadwal Pilkada 2024, di mana Aep sebagai petahana maju nyalon bupati, Aang akui, batas akhir rotasi pejabat Pemkab Karawang adalah Maret 2024. “Mudah-mudahan di akhir Maret ini selesai,” ujarnya.
Masih menurut Aang bahwa proses promosi rotasi dan mutasi ini pertama kalinya dilakukan pada jabatan tinggi pratama melalui talent pool sebagaimana rekomendasi KASN melalui surat wakil ketua komisi KASN no B-5402/SM.00.02/11/2023 tanggal 28 November 2023 tentang persetujuan kebijakan dan design manajemen talenta ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Karawang.
“Dari total 586 instansi dan lembaga, diantaranya 416 pemkab, 98 pemkot, 38 pemprov serta 34 kementerian, baru 14 yang melaksanakan manajemen talenta. Dari 14 itu salah satunya Karawang. Ini pertama kalinya kita menggunakan sistem talent pool dalam pengisian jabatan tinggi pratama,” tandasnya.