Polisi Karawang Ringkus Buronan Kasus Narkoba

Ilustrasi

Karawangplus.com – DDS alias Doy (43 tahun) yang merupakan DPO kasus narkoba. Doy warga Kampung Cinangoh Barat, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur diringkus jajaran Satnarkoba Polres Karawang. DPO yang sudah bertahun-tahun jadi incaran petugas kini harus mendekam dibalik jeruji besi.

“Pelaku ini sangat licin. Namun, anggota berhasil membekuknya saat hendak bertransaksi,”kata KBO Satuan Narkoba Polres Karawang, Iptu Abdul Wahab, Senin (4/12/2017)

Dikatakannya, pelaku ditangkap akhir pekan kemarin. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 2,6 gram sabu-sabu siap edar. Sabu tersebut, dikemas dalam bungkus rokok. Berdasarkan pengakuan tersangka, Abdul mengatakan, bisnis haramnya ini sudah lama dilakukan. Barang haram itu dibeli secara  online. Uangnya di transfer lalu, paket sabu datang ke alamat rumah pelaku. “Oleh pelaku, sabu-sabu itu diedarkan di wilayah Karawang. Selain di jual, barang haram tersebut juga dikonsumsi sendiri. Kini, pelaku sudah meringkuk di balik jeruji besi,” jelas Abdul Wahab.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) jo 112 (1) UU RI No 35 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara.

Check Also

Kembali Gelar Semarak Ramadan, PT Pind Deli Bagi Ribuan Takjil dan Salurkan Zakat Para Karyawan

Karawangplus.com – Dalam rangka menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah, Management PT Pindo Deli kembali …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *