Karawangplus.com – Bantu ringankan beban petani, Pemerintah Kabupaten Karawang berikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Seperti halnya tahun ini, Pemkab telah membuat Perbup Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Bagi Objek Pajak Sawah (PBB-P2). Dalam Perbup itu, para petani yang memiliki lahan sawah kurang dari 30.000 meter akan dapat insentif atau pemotongan pajak 100 persen alias gratis.
Perbup ini, dibuat khusus untuk meringankan petani pemilik sawah di Karawang yang secara kumulatif memiliki lahan kurang dari 3.000 meter persegi, akan mendapatkan pengurangan PBB hingga 100 persen,” kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh di Kantor Bupati Karawang.
Pemberian insentif PBB-P2 tersebut, kata Aep, diperuntukkan bagi objek pajak sawah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) Rp27 ribu sampai dengan Rp82 ribu permeter.
“Kita ingin agar program ini bisa diterima oleh masyarakat secara merata, saya juga telah meminta kepada para camat untuk membantu Bapenda dalam mensosialisasikan program ini,” kata dia.
Aep berharap, melalui program insentif pajak ini, para petani bisa lebih leluasa dalam bertani, sekaligus dapat menambah jumlah panen untuk kestabilan pangan di Karawang.
“Tentu dengan program ini, kami harap petani lebih leluasa dalam menyiapkan modal bertani, sehingga kedepan hasil produksi atau panennya lebih baik, sehingga stok pangan bertambah dan menjaga kestabilan bahan pangan di Karawang,” pungkasnya.