Karawangplus.com – Pemerintah Kabupaten Karawang mengusulkan kenaikan pangkat untuk 773 orang Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun yang direalisasikan kenaikan pangkatnya baru 352 orang ASN dan 421 orang lainnya masih diproses di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Kita sudah mengajukan kenaikan pangkat priode 1 Oktober 2017 untuk 773 orang ASN ke BKN, namun yang teralisasi baru 352 orang atau 45,5 persen,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah, Senin (30/10)
Dikatakan, usulan yang mendapatkan persetujuan teknis kenaikan pangkat oleh BKN itu antara lain golongan IIV D ke bawah sebanyak 257 orang, golongan IV A dan IV B sebanyak 75 orang dan golongan IV C sebanyak 2 orang. “Pemberian kenaikan pangkat ini merupakan penghargaan yang diberikan kepada ASN dan diharapkan bisa meningkatkan kinerjanya untuk masyarakat,” katanya.
Dijelaskan, untuk 421 orang ASN yang belum dinaikan pangkatnya saat ini masih dalam proses di BKN. “Tahap selanjutnya diharapkan bisa cepat, sebab ajuannya sudah kita berikan ke BKN,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Teddy Rusfendi Sutisna mengatakan, kenaikan pangkan bukanlah hak bagi ASN. Melainkan merupakan penghargaan kepada ASN yang kinerjanya baik untuk masyarakat. “Tidak semua ASN bisa naik pangkat, tapi jika kinerjanya baik maka naik pangkat itu akan diajukan ke BKN,” katanya.
Ia menambahkan, sebab saat ini masih banyak ASN yang disiplinnya kurang, contohnya saja saat mengikuti upacara bendera yang dilakukan pada hari Senin saja. “Tapi masih saja ada yang tidak ikut apel, maka kami minta kedisiplinan kepada semua ASN,” katanya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, pihaknya akan memberikan sanksi kepada ASN yang tidak mengikuti apel yaitu pemotongan TPP 2 persen. “Kepada ASN yang mendapat kenaikan pangkat, harus tetap mempertahankan kinerjanya dan bahkan meningkatkan kinerjanya lagi,” pungkasnya.