Karawangplus.com – Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, membuat program pelaporan dari masyarakat untuk mengetahui ASN (Aparatur Sipil Negara) yang indisipiner.
“Selama ini proses pemberian sanksi disiplin pegawai dimulai dari kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang diberikan pendelegasian kewenangan. Namun belum optimal. Mungkin ada beberapa pertimbangan hingga laporan mengenai anak buahnya yang indisipliner jarang diproses dan dilaporkan. Akhirnya kita berinisiatif menggunakan pola baru dengan melibatkan masyarakat dalam mengawasi ASN kita,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah.
Aang menjelaskan, masyarakat bisa berpartisipasi melaporkan ASN indisipliner melalui akun facebook bkpsdm kab karawang, twitter di alamat yang sama atau @bkpsdmkrwkab. Sama halnya via instagram bkpsdmkrwkab. Maupun whatsApp di nomor 0882-2404-0494. Bisa pula melalui Gmail di bkpsdmkrwkab@gmail.com atau bidangkesdispang@gmail.com. Untuk para youtuber ke alamat bkpsdm kab karawang (bkpsdmkrwkab@gmail.com).
“Setiap pengaduan harus disertai bukti otentik berupa foto, video, audio, atau bukti lainnya. Pelapor juga mesti mencantumkan identitas lengkap,” katanya.
Ia menambahkan, diperlukannya bukti ini untuk menghindari tendensi pribadi selain dalam pemeriksaan ASN yang dilaporkan, pelapor nantinya akan dimintai keterangannya di Inspektorat bersamaan panggilan buat klarifikasi terhadap ASN yang dilaporkannya.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai disiplin ASN, kita sudah menyiapkan Perbup (Peraturan Bupati) yang di antara konsiderannya adalah PP 53 Tahun 2010,” tandasnya.