Karawangplus.com – Abdul Wahid berurusan dengan polisi. Dia jadi tersangka usai menilap dana desa hingga Rp 221 juta saat menjabat sebagai Kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.
Uang yang ditilap Abdul Wahid merupakan dana desa tahun anggaran 2018. Dia mensiasati anggaran fisik. Mirisnya, uang itu digunakan Abdul Wahid untuk hiburan pribadi mulai dari karaoke hingga membeli sabu.
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara pelaku menggunakan dana desa tahun anggaran 2018 untuk pembangunan fisik di Desa Jatiwangi, namun tidak digunakan sepenuhnya,” ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Karawang, Selasa (6/2).
Desa Jatisari sendiri diketahui menerima anggaran Rp 968 juta untuk pembangunan. Pencairan anggaran dilakukan dalam tiga tahap. Namun, Abdul Wahid kemudian menyunat angaran pembangunan fisik sebesar Rp 221 juta.
Menurut Wirdhanto, Abdul Wahid memotong duit dalam anggaran pembangunan fisik yang tidak dibayarkan sesuai dengan pagu anggaran yang seharusnya. Dana ratusan juta rupiah itu kemudian digunakan Abdul Wahid untuk hiburan.
Berdasarkan hasil pengembangan kami, pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan kegiatan lain, atau hiburan mukai dari karaoke hingga mengkonsumsi sabu selama kurun waktu tahun 2018, modus pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara menggunakan dana desa untuk pembangunan fisik namun tidak digunakan sepenuhnya,” imbuhnya.
Bersamaan dengan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa salinan APBdes Desa Jatiwangi, salinan foto copy buku rekening Desa Jatiwangi, salinan rekening koran Desa Jatiwangi tahun 2018.
Sumber : Detik.com