Karawangplus.com – Polres Karawang berhasil mengungkap kejahatan tiga kelompok pelaku kejahatan tindak pidana curanmor hasil Operasi Jaran Lodaya 2024 di wilayah Karawang.
Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo menyampaikan, kelompok pelaku kejahatan curanmor dibagi menjadi tiga kelompok yaitu kelompok Rengasdengklok, Purwasari dan Kotabaru, para pelaku dikenal sadis dalam melakukan aksinya. Satu pelaku diberikan tindakan terukur karena melawan saat hendak diamankan.
“Kelompok tersebut dibagi tiga kelompok yang terdiri dari kelompok Rengasdengklok, Purwasari, dan Kotabaru. Para pelaku juga dikenal sadis dalam melakukan aksinya hingga kami lakukan tindakan terukur karena pelaku melawan saat hendak diamankan,” ungkap Wakapolres.
Prasetyo menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan selama 10 hari terhitung mulai tanggal 11 sampai 22 Mei 2024.
“Dari tiga kelompok, enam orang berhasil diringkus yang diantaranya residivis pelaku kejahatan curanmor dan satu orang penadah” jelas Prasetyo.
Modus para pelaku yakni melakukan perusakan kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T dan selanjutnya membawa sepeda motor tersebut dan di jual melalui media sosial Facebook.
“Pelaku menjual motor hasil curian tersebut melalui media sosial facebook dengah harga Rp3,2 juta,” ujarnya.
Selain berhasil mengamankan ketujuh orang satu diantaranya penadah, Polres Karawang juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, dari kelompok Rengasdengklok satu STNK, satu kunci T, satu mata kunci T dan satu kunci magnet.
Sedangkan dari kelompok Purwasari barang bukti yang berhasil disita antara lain, satu set kunci T, tiga handphone, satu sepeda motor Honda Vario, satu sepeda motor Honda Beat, satu KTP a.n Andri Algasi, satu KTP a.n Ocang dan satu Rekaman CCTV.
Sementara dari kelompok Kotabaru polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya, satu kunci kontak, satu kunci T, satu anak kunci T, satu handphone dan satu sepeda motor Honda Scoopy .
“Para pelaku di jerat dengan pasal 363 pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku penadah dijerat pasal 480 jo 363 dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya.