Karawangplus.com- Waktu demi waktu berjalan, kecurangan demi kecurangan dilakukan pada proses pemilihan Ketua BEM dan Ketua BLM FH UBP yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif menggunakan semua alat kekuasan yang mereka miliki. Hal ini bukan semata-mata tanpa alasan. BLM FH UBP Karawang memiliki ambisi untuk melanggengkan kekuasaannya dengan upaya-upaya yang culas dan tidak tahu malu, mereka dengan sukarela melakukan segala cara untuk memenuhi ambisi tersebut. Mereka secara terang-terangan mempertontonkan watak dan kebobrokannya secara terang-terangan dihadapan publik, dimulai dari proses rekrutmen panita pelaksana yang tidak jelas, sampai kepada penetapan Ketua Panitia Pelaksana Musyawarah Mahasiswa Fakultas Hukum Ke-V Tahun 2024 yang harus dipertanyakan apakah individu tersebut telah memenuhi dan menjalankan prosedural dengan baik dan benar? Ataukah hal tersebut tidak penting bagi mereka? Yang jelas hari ini kita sedang dipertontonkan secara vulgar bahwa memegang teguh prinsip-prinsip demokrasi secara utuh dan melibatkan partisipasi public secara bermakna adalah hal yang tidak penting. Bagi mereka hal yang paling penting adalah melakukan segala cara sampai ke cara yang paling hina sekalipun, agar dapat melanggengkan kekuasaan untuk memenuhi kepentingan kelompok mereka.
Indikasi-indikasi kecurangan yang dilakukan oleh BLM FH UBP Karawang dilakukan secara jelas dan terang menggunakan penyalahgunaan kekuasaan _(abuse of power)_ sebagai lembaga yg memiliki yuridiksi dalam pelaksanaan MUSMA Fakultas Hukum UBP. Untuk memenuhi ambisi kekuasaannya agar dapat mengakomodir seluruh kepentingan kelompoknya. Hal ini terlihat secara jelas, dimulai dari surat edaran yang dikeluarkan oleh BLM FH UBP tentang peserta Musyawarah Mahasiswa Fakultas Hukum Ke-V Pada tanggal 27 Desember 2024 pukul 22.27 WIB diakun Instagram @blmfh_ubpkarawang yang dikelola oleh Pengurus BLM Fakultas Hukum UBP Karawang yang diduga kuat memuat unsur politis dan berupaya untuk membatasi partisipasi publik yang bermakna, BLM FH UBP Karawang didalam surat edaran yang dikeluarkan berdalih telah sesuai dan merujuk pada pasal 10 Anggaran Rumah Tangga (ART) Organisasi Mahasiswa Fakultas Hukum tentang tata tertib Musyawarah Mahasiswa Fakultas Hukum, namun sejatinya surat edaran tersebut sama sekali tidak mencerminkan wajah demokratis sebagaimana yang telah ditetapkan pada Anggaran Rumah Tangga (ART) Organisasi Mahasiswa Fakultas Hukum UBP Karawang. Sejatinya surat edaran yang dikeluarkan oleh BLM FH UBP Karawang telah mempertontonkan secara terang-terangan kepada masyarakat mahasiswa fakultas hukum UBP Karawang bahwasanya mereka telah melakukan tindakan yang mencederai demokrasi dan mencoba untuk melakukan playing victim dengan menyampaikan bahwa suara-suara mahasiswa yang menolak isi surat edaran panita Pelaksana Nomor: 006/Panpel(musma)/XII/2024 dengan mengirimkan petisi penolakan terhadap point 3 dan point 4 menuduk bahwa mahasiswa yang mengirimkan petisi penolakan dianggap sebagai mahasiswa yang tidak menjaga kondusifitas sebelum pelaksanaan MUSMA FH UBP Karawang ke-V Tahun 2024 sebagaimana hal tersebut dijawab bukan dengan sebuah Solusi untuk menyelesaikan keresahan yang ada dan berkembang di kalangan mahasiswa fakultas hukum UBP Karawang. Padahal mahasiswa-mahasiswa yang menyampaikan penolakan tersebut adalah insan-insan yang sadar akan adanya dugaan kecurangan dan tindakan hina dengan mengangkangi aturan sebagaimana yang ada dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang.
Bahwa dugaan-dugaan. Indikasi kecurangan terlihat secara terang benderang pada hari pelaksanaan MUSMA FH UBP Karawang ke-V pada tanggal 30 Desember 2024. MUSMA FH UBP Karawang ke-V dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Ormawa Mahasiswa Fakultas Hukum UBP Karawang, yaitu forum baru bisa dijalankan apabila telah memenuhi jumlah peserta penuh yang hadir sebanyak 50+1 (lima puluh plus satu) tetapi faktanya pada faktanya forum tetap dijalankan walaupun hanya dihadiri oleh 11 orang peserta penuh, padahal apabila mengacu pada ART Ormawa FH UBP Karawang seharusnya forum baru dapat dijalankan apabila telah oleh peserta dengan jumlah 28 orang. Selain itu pada tahapan pelaksanaan MUSMA FH UBP Karawang ke-V Tahun 2024 pada tanggal 30 Desember 2024 tidak berjalan sebagaimana mestinya dan tidak memperhatikan nilai-nilai demokrasi secara utuh. MUSMA FH UBP Karawang berjalan hanya dengan waktu kurang dari 2 jam, hal ini sangat ironis, mengingat seharusnya Musyawarah Mahasiswa menjadi tempat untuk mengutarakan ide-ide dan gagasan sebagai upaya untuk memperbaharui dan memperbaiki Organisasi Mahasiswa kedepannya tetapi pada realitanya hal tersebut tidak berjalan dengan maksimal, tidak ada sama sekali ide-ide dan gagasan yang tertuang didalam forum MUSMA FH UBP Karawang. Mereka yang menjadi delegasi pada forum MUSMA FH UBP Karawang diduga turut andil untuk mensukseskan forum MUSMA FH UBP Karawang yang berjalan tidak sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Mahasiswa Fakultas Hukum UBP Karawang yang berlaku atau dengan kata lain cacat secara hukum dan moril, sebab tidak mencerminkan perilaku sebagai Mahasiswa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi secara utuh, disebabkan adanya unsur politis sehingga mengabaikan nilai-nilai dan semangat demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap Mahasiswa.
Penulis: adji