Sengkarut Koperasi Pindodeli, Para Korban Siapkan Langkah Hukum

Karawangplus.com – Di tengah deretan pabrik dan lalu-lalang truk industri di Karawang, sejumlah mantan pekerja PT Pindodeli Pulp and Paper Mills II justru masih sibuk mengejar hak mereka sendiri: dana tabungan koperasi yang hingga kini belum juga cair.

Badri salah satu eks karyawan masih mengingat janji klasik yang dulu terdengar meyakinkan: dana akan cair delapan bulan setelah pekerja keluar atau pensiun.

“Kami dijanjikan cair delapan bulan setelah keluar. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi,” katanya saat aksi di depan PT Pindodeli II, Juni tahun lalu..

Mereka juga mengaku kerap menerima alasan bahwa dana koperasi telah digunakan untuk membeli aset seperti tanah, rumah, hingga kendaraan.

Ironisnya, SHU atau Sisa Hasil Usaha yang dulu rutin diterima anggota kini tidak lagi diberikan. Mediasi antara anggota dan pihak koperasi pun sudah beberapa kali dilakukan, namun belum menghasilkan penyelesaian.

“Jawabannya selalu tunggu, disesuaikan dulu dengan database,” kata Badri kala itu.

Sayangnya di banyak ruang, hak buruh sering kali berubah status. Dari kewajiban menjadi belas kasihan. Padahal bagi sebagian mantan pekerja, dana itu bukan sekadar simpanan biasa. Ada yang berharap uang tersebut dapat digunakan sebagai modal usaha kecil setelah pensiun. Ada pula yang ingin memakainya untuk biaya pendidikan anak.

Setelah berlarut-larut tanpa kejelasan, persoalan itu akhirnya masuk ke ruang rapat DPRD Karawang. Komisi II DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Koperasi, Bagian Hukum Setda, kepolisian, serta para korban yang didampingi Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) Karawang. Pihak Koperasi PT Pindodeli tidak hadir meski telah diundang secara resmi.

Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari 36 eks karyawan yang hingga kini belum memperoleh hak mereka sebagai anggota koperasi. “Mereka sempat berjanji akan mencicil pembayaran kepada eks karyawan, tetapi sampai sekarang belum ada realisasi,” ujarnya.

Absennya pihak Koperasi PT Pindodeli menjadi ironi yang dipersoalkan oleh kuasa hukum. “Sangat disayangkan pihak Koperasi Pindodeli tidak menunjukkan itikad baik. Kami meminta ada langkah konkret agar kerugian korban segera dikembalikan,” ujar Ketua Koordinator Tim Hukum Jabis Karawang, Saripudin.

Ia menyebut total kerugian yang dialami 36 korban mencapai kurang lebih Rp450 juta.

Sementara anggota Tim Hukum Jabis Karawang, Ujang Suhana, SH., meminta dilakukan audit dan investigasi terhadap pengelolaan dana koperasi. Menurutnya, langkah hukum pidana maupun perdata akan ditempuh apabila tidak ada itikad baik dari pihak koperasi.

“Artinya supaya terang benderang perkaranya,” kata Ujang.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan koperasi pekerja yang berujung sengketa. Harusnya koperasi dibentuk sebagai alat kesejahteraan anggota. Namun bagi sebagian eks pekerja Pindodeli, koperasi justru berubah menjadi tempat menunggu kepastian yang tak kunjung datang.

Ketika transparansi lenyap dan hak anggota tertahan bertahun-tahun, koperasi tak lagi terlihat sebagai rumah bersama. Ia berubah menjadi ruang gelap yang hanya menyisakan dugaan, kecurigaan, dan tumpukan janji kadaluarsa.

Penulis : John O’ray

Check Also

DPRD Karawang Mau Inisiasi Tempat Pemakaman Tanpa Diskriminasi

Karawangplus.com – Di dalam momentum peringatan Hari Kenaikan Isa Al-Masih, DPRD Kabupaten Karawang bakal menginisiasi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.