Karawangplus.com– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang resmi melimpahkan penanganan dugaan pembuangan limbah ilegal yang melibatkan PT CGS di wilayah Sukaluyu kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum).
Kepala Bidang Penaatan Hukum dan Pengelolaan Lingkungan (TLPPL) DLH Karawang, Lucky Mantera, mengatakan pelimpahan dilakukan karena perusahaan yang diduga terlibat berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
“Karena perusahaan yang terduga menjadi kewenangan KLH, maka penanganan kasus ini kami limpahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Lucky.
Sebelum pelimpahan, DLH Karawang telah meminta perusahaan segera mengangkat limbah dari lokasi sebagai langkah awal untuk mencegah dampak pencemaran yang lebih luas. Selain proses pembersihan, perusahaan juga diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan melalui pengujian kualitas tanah dan air di area terdampak.
DLH turut menelusuri legalitas lokasi pembuangan limbah serta mekanisme pengangkutannya, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak ketiga atau transporter dalam proses tersebut.
Selanjutnya, proses investigasi dan penegakan hukum akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya. Apabila terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
karawangplus.com Jujur Memotret Karawang