Karawangplus.com – Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Karawang, karena akan menikmati libur cuti lebaran selama 10 hari.
Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama 2018, libur cuti lebaran ditetapkan selama 10 hari. Terhitung mulai, Senin 11 Juni hingga 14 Juni dan dilanjutkan tanggal 18 sampai 20 Juni, adalah masa cuti bersama.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan,berdasarkan kalender pada tanggal 15 dan 16 Juni 2018 kemungkinan Idul Fitri, maka para abdi Negara ini merasakan libur panjang. Sehingga cukup leluasa bagi mereka untuk merayakan lebaran dikampung halaman.
Hanya saja, bagi pejabat eselon II, III, serta IV yang selama ini diberikan kendaraan dinas, Bupati Cellica Nurrachadiana melalui surat edarannya bernomor 800/3202/BKPSDM/2018 tertanggal 7 Juni 2018 telah melarang pejabat-pejabat tersebut maupun anggota keluarganya menggunakan fasilitas dinas untuk dibawa mudik atau kegiatan yang bersifat pribadi lainnya.
Dijelaskan, mereka tetap diminta melakukan tugas atau piket jaga. Misal di Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) yang harus terus memantau ketersediaan dan stabilitas harga kebutuhan pokok jelang dan saat lebaran.
OPD lainnya, Dinas Perhubungan dalam memantau pergerakan arus mudik dan arus balik lebaran, Dinas Kesehatan serta RSUD yang wajib melayani kesehatan masyarakat dari berbagai kemungkinan, maupun Satpol PP untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat bersama-sama OPD maupun instansi vertikal lainnya.
“Mereka yang tidak ikut cuti bersama karena keharusan dinas khusus seperti itu, hak cutinya diberikan paska tugas tersebut. Ini telah diatur oleh PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Sedangkan bagi mereka yang telah cuti bersama, wajib masuk lagi kerja sesuai tanggal yang telah ditetapkan. Bagi pelanggar ada hukuman disiplin dan atau sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,”katanya.