Satpam Hotel Dibekuk Polisi Usai Diduga Cabuli Anak Usia 5 Tahun

Karawangplus.com – Satuan Reserse Kriminal Satres PPA dan PPO Polres Karawang membekuk S alias M (40), pria yang mencabuli bocah 5 tahun. Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan, pencabulan terjadi pada Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Kejadian bermula saat anak perempuan (5), sedang berjalan kaki pulang dari sekolah madrasah atau mengaji.

M yang bekerja sebagai security hotel melihat korban dan berpura-pura menawarkan tumpangan motor dengan alasan searah menuju rumah. Namun, bukannya diantar pulang, korban justru dibawa ke rumah M di Kecamatan Karawang Barat.

“Pelaku melancarkan aksinya terhadap korban,” Cep Wildan, Kamis (28/5/2026).

Cep Wildan mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban yang merasa trauma menceritakan kejadian pahit yang dialaminya kepada kakak kandungnya. Mendengar cerita tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Karawang. Wildan mengatakan, setelah mendapat laporan, Satres PPA dan PPO Polres Karawang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kemudian pada Minggu (24/5/2016), polisi membekuk M. Empat orang saksi kunci juga telah diperiksa.

“Kami telah menangkap pelaku, selain menangkap pelaku, kami juga telah menyita sejumlah barang bukti dan saat ini melakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 415 Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 414 Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak kepolisian, kata Cep Wildan, telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal guna memberikan keadilan bagi korban yang masih balita.

 

Check Also

Pemda Karawang Bagikan Puluhan Hewan Kurban

karawangplus.com – Di pelataran Galeri Bale Indung Nyi Pager Asih, suasana menjelang Idul Adha terasa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.