Pemkab Karawang Usulkan Luas LP2B Terbaru Hasil Spasial

Karawangplus.com – Di tengah tekanan kawasan industri, kebutuhan infrastruktur, serta pertumbuhan permukiman yang terus merambat, Pemerintah Kabupaten Karawang memilih sikap yang tak sederhana.

Karawang sedang berupaya keras menjaga satu hal yang mulai langka di banyak daerah penyangga industri. Yakni keberanian mempertahankan sawah di tengah derasnya ekspansi pembangunan.

Hal ini dapat kita lihat dalam agenda Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., serta Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Karawang, tatkala menghadiri Audiensi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta Selatan, siang ini.

​Pertemuan ini membahas terkait pengelolaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Karawang tak sendiri, didampingi pula oleh Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majalengka. Rombongan diterima langsung oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Dalam arahannya dirjen menegaskan bahwa LP2B adalah Asta Cita Presiden yang mesti dijalankan dan dilakukan dengan sebaik-baiknya. “Ketahanan pangan ini menjadi konsen dan prioritas presiden,” kata dirjen.

Setali tiga uang, gayung bersambut. Alih-alih membiarkan ruang pertanian tergerus perlahan, bupati justru mempertegas kembali garis perlindungan terhadap lahan pangan berkelanjutan.

“Karawang bersama Indramayu adalah dua daerah penghasil gabah kering terbesar nasional. Indramayu bisa 1,6 juta ton, kami di angka 1,4 juta ton. Kami berkomitmen menjaga Karawang sebagai daerah lumbung pangan nasional,” kata Bupati Aep.

Langkah itu seucap nyata. Ini bisa terlihat dari proses penataan ulang dan pemutakhiran data spasial lahan baku sawah (LBS) yang dilakukan secara cukup rinci oleh Pemkab Karawang.

Data spasial lahan pertanian adalah peta digital yang menunjukkan lokasi, bentuk, dan batas suatu lahan di permukaan bumi, lengkap dengan informasi kondisi di dalamnya. Mencakup letak koordinat, bentuk petak sawah, jalur irigasi, dan informasi lahan mulai dari jenis tanaman, pemilik, tingkat kesuburan, dan luas lahan.

Berdasarkan keputusan Kementerian ATR/BPN tahun 2025, luas Lahan Baku Sawah (LBS) parsial Karawang tercatat mencapai 99 ribu hektare lebih.

Namun dalam kenyataannya, sebagian besar luas ini memang masih berada di kawasan budidaya dan tanaman pangan. Tapi sebagian lain telah bersinggungan dengan kawasan industri, permukiman, hingga infrastruktur strategis.

Di titik inilah pemerintah daerah tampaknya mencoba mengambil jalan realistis. Bukan sekadar mempertahankan angka di atas kertas, melainkan memastikan mana sawah yang benar-benar masih eksisting dan layak diproteksi secara hukum.

Proses “cleansing” atau pembersihan data yang dilakukan hingga Mei 2026 menjadi bagian penting dari upaya itu.

Pemkab Karawang memilah secara detail lahan yang telah memiliki hak guna bangunan, izin pemanfaatan ruang, kawasan terbangun, hingga area yang masuk proyek strategis nasional dan daerah.

Hasilnya, Karawang memperoleh luasan sawah “bersih” sekitar 94 ribu hektare. Angka yang kemudian menjadi dasar penataan perlindungan lahan pertanian ke depan.

Yang menarik, Karawang sebenarnya telah lebih dahulu memiliki pijakan regulasi perlindungan LP2B sejak 2018.

Namun dinamika di lapangan menunjukkan bahwa perubahan ruang berlangsung jauh lebih cepat daripada kemampuan dokumen tata ruang untuk mengejarnya. Tumpang tindih antara kawasan pertanian dan nonpertanian menjadi kenyataan yang tak bisa dihindari.

Alih-alih menutupinya, pemerintah daerah justru memilih melakukan penyesuaian terbuka melalui revisi RTRW dan sinkronisasi spasial.

Dari proses panjang itu, Karawang resmi mengusulkan luasan baru LP2B sebesar 86.170 hektare. Atau setara 87 persen dari total LBS 2025, sekaligus memenuhi target RPJMN nasional secara presisi.

Angka itu mungkin terlihat teknis. Tetapi di balik deretan hektaran lahan tersebut, tersimpan satu pesan penting, bahwa sawah masih dipandang sebagai aset strategis, bukan sekadar cadangan lahan pembangunan. 86.170 hektare itu adalah angka bersih, senyatanya lahan pangan, tegas dan tidak abu-abu lagi.

Pemutakhiran peta dan penguncian data spasial menjadi langkah krusial agar perlindungan lahan tidak berhenti sebagai slogan kebijakan.

Dengan basis data yang lebih akurat, pengawasan alih fungsi lahan akan lebih mudah dilakukan, distribusi irigasi dapat lebih efektif, dan bantuan infrastruktur pertanian bisa disalurkan lebih tepat sasaran.

Di tengah geliat Karawang sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Jawa Barat, daerah ini masih berusaha menyisakan ruang bagi padi untuk tumbuh.

Melalui kebijakan, pemerintah kukuh menjaga sawah tetap bertahan di masa depan. Menjadi sinyal bahwa industrialisasi dan ketahanan pangan tidak harus saling meniadakan.

Penulis : John O’ray

Check Also

HUT ke 39, Bupati Aep Dorong PDAM Perkuat Jaringan ke Selatan

Karawangplus.com – Perumdam Tirta Tarum kini berusia 39 tahun. Sebuah usia dimana gerak dan langkahnya …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.