Sebanyak 179 Bangunan Liar di Interchange Karawang Barat Bakal Dibongkar Satpol PP

Karawangplus.com – Sebanyak 179 bangunan liar (bangli) dan lapak PKL yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Interchange Karawang Barat, dari Jembatan Citarum hingga pintu masuk Tol Karawang Barat akan di bongkar Satpol PP Karawang. Pasalnya, penertiban ini sebagai bagian dari upaya penataan kota.

Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat mengatakan, pemilik ratusan bangli tersebut menempati ruang milik jalan, dan melanggar ketentuan Pasal 32 Perda Nomor 10 Tahun 2020, yang melarang pendirian bangunan di ruang milik jalan, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum. Selain itu, aktivitas PKL di lokasi yang tidak ditetapkan juga melanggar Pasal 28 ayat (1) huruf a.

“Maka kami memberikan Surat Peringatan I kepada mereka,” ujar Basuki, Kamis, 20 November 2025.

Dalam proses pembagian surat, kata dia, terdapat warga yang mempertanyakan penertiban.

Pihaknya juga memberikan penjelasan secara humanis, sesuai prinsip penertiban pada Pasal 43, bahwa penegakan ini dilakukan demi keselamatan dan ketertiban bersama. Sebab bangunan liar berpotensi mengganggu fungsi jalan sebagaimana diatur pada Pasal 7 dan Pasal 8.

Ia menegaskan, surat Peringatan I diberikan sebagai sanksi awal administratif, sesuai Pasal 52 dan Pasal 54, dengan memberikan kesempatan kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran mandiri sebelum tindakan lanjutan diterapkan.

“Dan apabila dalam batas waktu yang ditetapkan tidak ada pembongkaran mandiri. Satpol PP Karawang bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat akan melaksanakan penertiban dan pembongkaran tanpa kompromi,” tegasnya.

Check Also

Akhiri 20 Tahun Banjir Abadi Dengan Proyek Pintu Air, Saan Mustopa Tinjau Lokasi

Karawangplus.com — Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, meninjau lokasi rencana pembangunan proyek pintu air …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.