Hapus Denda Pajak di Karawang Masih Berlaku Bulan Ini

Karawangplus.com – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Karawang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang menggelar program Bebas Denda Pajak Daerah. Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

Program ini berlaku sejak 1 Oktober hingga 30 November 2024 dan berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.416-HUK/2024. Melalui program ini, para wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban mereka tanpa khawatir akan beban denda yang menumpuk.

Bapenda mengajak seluruh warga dan para wajib pajak untuk segera memanfaatkan program ini sebelum periode bebas denda berakhir. Dengan melunasi pajak tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Karawang.

Jangan lewatkan kesempatan ini! Segera urus pajak daerah Anda dan jadikan Karawang lebih baik.

Check Also

Bupati Aep Terbang ke IKN Ikuti Rakor Bareng Presiden Jokowi

Karawangplus.com – Kepala daerah se-Indonesia, termasuk Bupati Karawang terbang ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *