Karawangplus.com – Kepolisian Resor Karawang berhasil meringkus 11 pengedar narkoba dengan barang bukti setengah kilo sabu dari tangan 11 tersangka yang ditangkap di wilayah timur Karawang yakni Kotabaru dan Cilamaya Wetan.
Barang Jahanam ini rencananya akan diedarkan di beberapa wilayah Karawang. Antara lain Cikampek, Jomin, Kotabaru, Karawang Timur, dan Cilamaya Kulon. Namun para pengedar keburu dibekuk petugas Satuan Narkoba Polres Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menuturkan dari 11 tersangka yang ditangkap, enam di antaranya merupakan pemain lama. Keenamnya pernah mendekam di jeruji besi dengan kasus yang sama. “Dalam satu bulan terakhir, kami mengungkap 10 kasus narkotika jenis sabu. Total barang bukti yang kami sita kurang lebih 562,25 gram,” ucap Aldi, Senin (6/6) di Mapolres Karawang.
Para tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di Jakarta. Modusnya, pelaku janjian di suatu tempat dengan konsumen melalui ponsel Di tempat yang sudah disepakati.
“Pembeli akan mengambil sabu-sabu di tempat yang disepakati melalui ponsel,” sambungnya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 juncto pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman seumur hidup, atau pidana minimal empat tahun penjara.
“Kami sedang mengembangkan kasus ini bahkan jaringan tersebut sampai ke Purwakarta. termasuk memburu jaringan di atasnya. Karena para pelaku mendapatkan narkoba dari daerah luar Karawang,” tuturnya.
Pengungkapan kasus narkoba ini tidak terlepas dari keterlibatan masyarakat. Aldi mengapresiasi masyarakat yang sudah melapor. Ia juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi bila menemukan penyalahgunaan narkoba. (aip)