Karawangplus.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang menyetujui dan ditetapkannya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengembangan ekonomi kreatif (Ekraf).
Raperda pengembangan ekonomi kreatif diyakini menjadi salah satu upaya untuk pemulihan ekonomi di Karawang, imbas dari pandemi Covid-19 yang melanda selama kurang lebih dua tahun terakhir.
Prinsip dasar yang melandasi pengembangan Ekraf yakni industri kultural dan industri kreatif.
Pengembangan Ekraf tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai kreatifitas masyarakat yang mampu menciptakan produk baru bernilai ekonomis.
Bukan hal yang mudah untuk memulai sebuah ekonomi kreatif. Oleh karena itu, peran pemerintah harus membantu masyarakatnya untuk pengembangan ekonomi kreatif.
Karena, tujuan utama dari Ekraf yakni untuk mengakui, menghargai dan mengembangkan budaya dari perbedaan kondisi ekonomi masyarakat. (redaksi)