Karawangplus.com – Jumat 17 September 2021DPRD Kabupaten Karawang melaksanakan rapat Paripurna dengan agenda pengesahan Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai Golkar almarhum H Anda kepada Akmaludin SH.
Rapat dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Karawang Suryana, SH dengan diawali doa bersama untuk kesembuhan Ketua DPRD Pendi Anwar dan Wakil Ketua DPRD Ajang Supandi, SH.
Rapat dihadiri oleh Bupati Karawang, FORKOMINDA Karawang, para Asisten, para Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD se- Kabupaten Karawang, para Inspektur Pembantu, para Sekretaris Dinas dan Badan, para Kepala Bagian, para Camat se-Kabupaten Karawang, Kepala Kelurahan, Kepala Desa, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Pergururuan Tinggi se-Kabupaten Karawang, para Pimpinan Partai Politik, Ormas, LSM, Pers serta Organisasi Kepemudaan, yang mengikuti secara langsung ataupun melalui aplikasi teleconfrence.
Rapat dilaksanakan dengan standar protokol kesehatan dan berlangsung secara hikmat dan tertib.
Adapun rangkaian acaranya ialah :
- Pembukaan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya
- Pembacaan Surat Keputusan Gubenur Jawa Barat tentang peresmian Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kab. Karawang
- Pengambilan sumpah/ janji Anggota DPRD Kab. Karawang a/n
Alm. H. Anda Suhanda, SE Fraksi Golkar daerah pemilihan lima (DAPIL V) digantikan oleh Akmaludin, SH - Penandatanganan Berita Acara Pengucapan sumpah / janji Anggota DPRD Kab. Karawang
- Penyampaian perubahan SK DPRD Kab. Karawang tentang perubahan Alat Kelengkapan DPRD Fraksi Partai Golongan Karya
- Laporan Badan Anggaran DPRD tentang rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara TA 2021
- Pembacaan rancangan keputusan DPRD
- Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah Kab. Karawang dan DPRD Kab. Karawang tentang rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara TA 2021
- Penyampaian Nota pengantar rancangan perubahan APBD TA 2021
- Sambutan Bupati
- Penutup