Karawangplus.com – Menindaklanjuti Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi terhadap seluruh Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang
yang dilaksanakan pada tahun 2019, Bupati Karawang telah mengusulkan rotasi/mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebanyak 19 (sembilan belas) orang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan telah mendapatkan rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-27/KASN/1/2020 tanggal 6 Januari 2020.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, rotasi JPT Pratama sebanyak 18 orang telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Karawang Nomor 821.24/Kep.73 BKPSDM/2020 Tangga 07 Januari 2020, dan telah diambil sumpah dan dilantik pada tanggal 07 Januari 2020.
Sedangkan sisanya 1 (satu) orang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yaitu Yudi Yudiawan, SE, MM yang dimutasi ke Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang belum dilantik karena harus ada penetapan pemberhentian dari Direktur Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dan ijin pelantikan dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, sesuai amanat Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja Yang Menangani Urusan Pengadministrasi Kependudukan Di
Provinsi Dan Kabupaten/Kota.
“Penetapan pemberhentian Sdr. YUDI YUDIAWAN, SE, MM sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang, telah diusulkan
pemberhentiannya Ke Menteri Dalam Negeri (Dirjen Catpil) Melalui Gubernur Jawa Barat dengan surat Bupati Karawang Nomor 800/57/BKPSDM,” kata Kepala BKPSDM Aang Rahmatullah.replica watch
Tanggal 06 Januari 2020 melalui
Aplikasi SIOLA, dan telah ditetapkan pemberhentiannya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.22-167 Tahun 2020 Tanggal 03 Februari 2020, namun SK tersebut belum bisa berlaku sampai yang bersangkutan diambil dan dilantik pada jabatan baru”, jelas H. Asep Aang Rahmatullah, SSTP, MP selaku Kepala BKPSD Karawang dalam laporannya. “Selanjutnya untuk melantik yang bersangkutan pada jabatan baru yaitu sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, telah diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Ditjen Otda) Melalui Gubernur Jawa Barat melalui surat Bupati Karawang Nomor 821.2/651/BKPSDM Tanggal 07 Februari 2020, namun surat persetujuan pelantikan yang bersangutan dari Menteri Dalam Negeri Nomor 821/3001/Sj Tanggal 28 April 2020 baru diterima dari Provinsi pada tanggal 11 Juni 2020,” kata Asep Aang.hong kong replica watch store breitling watch replica
“Berdasarkan persetujuan Mendagri tersebut, yang bersangkutan dialihtugaskan ke Jabatan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan Keputusan Bupati Karawang Nomor
821.24/Kep. 2778/BKPSDM/2020 Tanggal 18 Juni 2020,” tambah Asep Aang.
“Pelantikan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemllihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang menjelaskan bahwa “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. “Karena persetujuan pelantikan yang bersangkutan telah dikeluarkan sebagaimana point 4,” pungkas Asep Aang. (Rilis)
the best swiss replica watches in the world replica watches breitling navitimer