Karawangplus.com – Dalam Operasi Bima Kusuma, Polres Karawang gerebek lima penjudi remi box di Jalan Interchange Karawang Timur, Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, terrsangka bernama Iso bin Sanip, Satam bin Neing, Joko Purwanto bin Mitro, Karsono bin Nursidin, dan Endang K bin Kohar merupakan warga Dusun Gintungkebon, Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari.
Kejadian ini berawal ketika anggota Polres Karawang sedang melaksanakan operasi bima kusuma 2018. Untuk sasaran operasi dari terminal Klari hingga sepanjang Jalan Interchange Karawang Timur. Saat sedang memasuki Jalan Interchange Karawang Timur, salah seorang anggota polisi melihat kelima tersangka sedang asik melakukan judi di salah satu warung depan pabrik tekstil.
Ketika dihampiri anggota polisi, kelima tersangka malah terus asik dan tanpa peduli melanjutkan judi remi. Kemudian kelimanya langsung diciduk dan kemudian digiring ke Mapolres Karawang untuk di proses sesuai hukum berlaku.
Kasat Reskrim Polres Karawang melalui Kanit Kriminal Umum (krimum) Ipda Wasikin mengatakan, penangkapan kelima tersangka hasil dari operasi bima kusuma 2018. Setelah diserahkan dari Unit Binmas dan Sabara Polres Karawang. Kelimanya sudah pemeriksaan dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (rutan) Mapolres Karawang.
“Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti dua set kartu remi dan sejumlah uang sekitar Rp 240 ribu. Mereka merupakan pekerja buruh harian lepas dan mengaku melakukan judi untuk iseng,” jelasnya, Rabu (25/7).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kelima tersangka dikenai pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara. Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap proaktif dan tak segan-segan memberitahu kepada kami apabila ada praktik perjudian di lingkungan sekitar.