Karawangplus.com -Pemiliik akun Facebook Chikal Oo si penghina Bupati Karawang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ternyata Pelaku nekat menghina bupati lantaran hanya ingin terkenal.
Pelaku berinisial WS (37) tak segarang kala di media sosial. Saat dimpilkan dalam konferensi pers di Mapolres karawang, pelaku penghina Bupati ini nampak pasrah.
Warga Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek itu melalui akun Facebook bernama Chikal Oo ini nekat hina Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana karena hanya iseng dan terkenal.
“Yang bersangkutan mengaku iseng dan ingin viral,” ungkap Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan, di Mapolres Karawang.
Baca berita sebelumnya : Viral! Akun FB Chikal Oo Si Penghina Bupati Karawang
Tak hanya itu, Hendy mengatakan, WS pernah dibui atas kasus narkoba selama empat tahun dan bekerja sebagai pegawai tidak tetap.
Dalam kasus ini polisi berhasil menyita satu ponsel milik WS dan menelusuri lebih lanjut perihal unggahan tersebut. Sementara itu, terkait dengan unggahan foto PKI diakun facebooknya, polisi tidak menemukan bukti-bukti yang berkaitan dengan PKI.
Baca juga : Si Penghina Bupati Karawang Akhirnya Diringkus Polisi
Atas perbuatannya, WS dijerat Pasal 107a UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara dan atau Pasal 207 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.