Waspada! Beredar Surat ‘Bodong’ Pengangkatan CPNS

Kepala BKPSDM Karawang Asep Aang Rahmatullah.

Karawangplus.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan beredarnya surat ‘bodong’ penetapan CPNS.

Jagat dunia maya dihebohkan dengan beredarnya surat palsu yang mengatasnamakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Surat ‘bodong’ tersebut berisi laporan penetapan e-formasi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak pengangkatan CPNS tahun 2016-2019.

Dalam surat palsu yang ditetapkan pada 1 November 2017 lalu dan tertanda Menteri PANRB Asman Abnur tersebut, tertera formasi yang diajukan dari 533 pemeritah pusat dan daerah dengan jumlah formasi sebanyak 104.290. Termasuk didalamnya Kabupaten Karawang dengan menetapkan sebanyak 291 pegawai menjadi CPNS.

“Jadi beredarnya surat palsu melalui medsos dan media online lainnya terkait penetapan formasi CPNS itu hoax,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah.

Ia menegaskan, saat ini Pemerintah Kabupaten Karawang belum menerima formasi CPNS, sehingga belum menyelenggarakan proses sleksi CPNS. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terkait dengan beredarnya informasi penerimaan CPNS.

“Masyarakat harus jeli, dan hati – hati agar tidak menjadi korban penipuan informasi hoax ini,”tegas dia.

Bantahan tegas juga dilontarkan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman, menegaskan bahwa surat yang beredar di masyarakat melalui medsos tersebut palsu dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, atau hoax.

Untuk itu masyarakat diminta lebih cermat dan waspada serta tidak mudah percaya dengan berita-berita yang tidak jelas kebenarannya. “Kami tegaskan bahwa surat yang berisi perihal laporan penetapan e-formasi bagi tenaga honorer adalah palsu dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Berkenaan dengan hal tersebut masyarakat harus lebih hati hati dan tidak mudah untuk percaya,” tegasnya.

Dijelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengangkatan CPNS dilakukan melalui proses seleksi. “Tidak ada pengangkatan CPNS dari tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak secara otomatis tanpa tes,” ujar Herman.

Untuk itu, lagi-lagi Herman mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak serta merta percaya jika ada informasi tentang pengangkatan CPNS. Masyarakat juga diminta untuk selektif menerima informasi, serta mencari kebenarannya di website resmi Kementerian PANRB, yakni : www.menpan.go.id.

Check Also

Resmikan Webinar Series Hukum dan HAM, Begini Pesan Menteri Hukum dan HAM

Karawangplus.com- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly didampingi Kepala Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *