Karawangplus.com – Kantor Imigrasi Kelas II Karawang mencatat sepanjang 2017 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di perusahaan-perusahaan sekitar Kabupaten Karawang, mencapai 3.180 orang. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Karawang Yopie Asmara mengungkapkan, angka tersebut menurun dibandingkan dengan tahun lalu.
“WNA yang memohon penerbitan izin tinggal pada 2017 mencapai 3.180 orang. Sedangkan pada 2016 jumlahnya 4.091 orang,” katanya dalam siaran pers capaian akhir tahun 2017.
WNA yang berasal dari Jepang tercatat sebanyak 677 orang. Sedangkan WNA dari India mencapai 615 orang, sebanyak 352 orang dari Korea Selatan, sebanyak 332 dari Tiongkok serta WNA dari Taiwan mencapai 151 orang.
Yopie mengatakan, berdasarkan surat izin tinggal warga negara asing yang telah telah diterbitkan, kebanyakan mereka dari Jepang. Disusul dari India, Korea Selatan, Tiongkok dan Taiwan.
Dari ribuan WNA tersebut, kebanyakan bekerja sebagai tenaga ahli perusahaan, tenaga kerja bidang perindustrian, pemasangan dan reparasi mesin serta ada pula yang bekerja di bidang pengawasan kualitas barang dan produksi.
Menurut dia, keberadaan WNA di Karawang dan sekitarnya mendapat pengawasan. Sebab mereka harus memiliki administrasi keimigrasian. Kantor Imigrasi Kelas II Karawang sendiri telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing. Tim itu dibentuk untuk menangani pelanggaran yang kemungkinan dilakukan warga negara asing di wilayah Karawang.