Ternyata…Ratusan Bangunan Milik Pemkab Karawang Juga Tidak Berizin

Karawangplus.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyatakan ratusan gedung milik Pemerintah Kabupaten Karawang yang tersebar di 30 kecamatan belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang Dedi Ahdiat mengatakan bahwa bangunan yang merupakan aset pemkab relatif cukup banyak yang belum memiliki IMB. Bangunan-bangunan itu tersebar di 30 kecamatan sekitar Karawang.

“Hampir semua gedung aset pemkab, seperti perkantoran, puskesmas, dan sekolah negeri belum memiliki IMB,” katanya

Dedi Ahdiat mengatakan bahwa pihaknya akan menangani permasalahan itu, di antaranya dengan menggulirkan program pemutihan IMB pada tahun 2018.  Program pemutihan IMB untuk gedung-gedung milik Pemkab Karawang didasarkan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Gedung.

Menurut dia, program pemutihan IMB itu tidak hanya gedung milik pemkab, tetapi rumah warga yang belum memiliki IMB juga bisa mengikuti program tersebut.

“Program pemutihan IMB khusus untuk gedung milik pemerintah itu gratis. Kalau bangunan milik masyarakat, dikenai 40 persen dari biaya retribusi yang harus dibayarkan,” katanya.  “Rencananya program pemutihan itu mulai digulirkan pada bulan April 2018,” katanya.

Check Also

Resmikan Webinar Series Hukum dan HAM, Begini Pesan Menteri Hukum dan HAM

Karawangplus.com- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly didampingi Kepala Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *