Karawangplus.com – DPRD Kabupaten Karawang melaksanakan Rapat Paripurna pada Rabu, 4 Oktober 2017, Pukul 14.00 WIB bertempat di Gedung Sidang DPRD Kabupaten Karawang.
Dengan Agenda :
1. Penetapan Raperda tentang perubahan kedua atas
Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2011 tentang Pajak
Daerah.
2. Perubahan SK DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2017
3. Pembentukan Pansus Raperda tentang Retribusi Pengujian
berkala kendaraan bermotor.
4. Penyampaian Nota pengantar Raperda tentang APBD Tahun
Anggaran 2018.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kab. Karawang H. Toto Suripto,SE, dan didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Kab. Karawang.
Penutupan Rapat diakhiri dengan sambutan Bupati Karawang dr Cellica Nurrachadiana yang didampingi oleh Wakil BUpati Karawang. (Adv)