Karawangplus.com – Lembaga Bantuan Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (LBH KAHMI) Kabupaten Karawang berencana akan menggugat Bupati Karawang dr Cellica Nurrachadiana ke Pengadilan Negeri Karawang pada Rabu (18/10) besok.
Ketua LBH KAHMI Karawang, Ferryanto Pilliang, mengatakan, LBH berencana menggugat Bupati karawang terkait dengan adanya dugaan melawan hukum atas SK Bupati Nomor 539/Kep.473-huk/2015 tentang pemberhentian dengan hormat Direktur Umum PDAM Kabupaten Karawang dan SK Bupati Nomor 539-kep.474-huk/2015 tentang pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama PDAM Kabupaten Karawang.
“Kami menikai SK tersebut sudah melanggar hukum. Sebagaimana diatur dalam Perda No 6 tahun 2010 dan Permendagri No 22 tahun 2007 tentang pejabat sementara”ujarnya, Selasa (17/10).
Menurutnya, SK Bupati tersebut berlaku untuk enam bulan dan sudah habis pada tahun 2016. Namun hingga sekarang, Yogi masih tetap menjabat sebagai Plt Direktur Utama PDAM.
“Jelas ini ada kerugian uang negara akibat SK bupati tersebut. Kami hitung untuk Dirut dan Dirum saja dari Januari 2016 kerugian uang negara sekitar lebih kurang Rp 3 miliar. Belum kerugian yang lain-lain non material,” jelasnya.