- Karawangplus.com – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Karawang pimpinan Kasat Reskrim AKP Arief Bastomi, berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Hukum Polres Karawang.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
Berbekal keterangan saksi saksi kedua pelaku berhasil diringkus Tim Resmob di Kampung Nyoman 2 Desa Cibatu 3 Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor, Senin tanggal 27 Juni 2022 pukul 23.00 WIB.
Hal ini tidak terlepas dari atensi dan dukungan AKBP Aldi Subartono,selaku Kapolres Karawang yang menekankan kepada personil khususnya Satreskrim Polres Karawang untuk memburu dan tidak tegas pelaku kejahatan salah satunya pelaku pencurian.
Kapolres mengungkapkan dalam menjalankan aksinya ledua pelaku tidak hanya di wilayah Karawang namun juga beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi sebanyak 5 kali. “Pelaku berinisial AS laki laki, pekerjaan buruh, dan NA, laki-laki, pekerjaan buruh keduanya merupakan warga Kel/Desa Cibatu 3 Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor,” kata Kapolres.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, kata kapolres, tim langsung mencari infomasi dengan ciri ciri pelaku dari para saksi, hingga akhirnya pelaku NA dan AS berhasil dibekuk. “Selanjutnya para pelaku dibawa ke Mako Polres Karawang untuk kemudian dilakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan didapat keterangan bahwa benar. Jika pelaku melakukan perbuatan tersebut,” tandas Kapolres.
Menurut Kapolres , modus pencuriannya sama dengan cara merusak kunci kontak motor yang akan dicuri.
Dalam penangkapan tersebut ikut diamankan 1 unit Honda Beat Street warna hitam, 5 buah mata kunci T, 3 Buah magnet, 1 buah setang, 3 buah kunci kontak, 2 buah HP. 2 buah plat nomor.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka ini akan kita kenakan pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (aip)