Akhir Tahun Ajaran, Disdikbud Karawang Larang Pungutan Dalam Bentuk Apapun

Karawangplus.com – Menjelang akhir tahun pelajaran, ada kegelisahan yang berulang di banyak rumah orang tua murid. Bukan soal nilai rapor atau kelulusan anak, melainkan amplop-amplop pengeluaran yang datang beriringan. Biaya perpisahan, ongkos study tour, iuran kenang-kenangan, hingga seragam yang entah mengapa selalu terasa “wajib”. Dari ruang kelas, tagihan kecil itu perlahan berubah menjadi beban besar.

Di Karawang, pemerintah daerah sudah membaca kegelisahan itu.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang menerbitkan surat edaran pada Mei 2026. Nadanya lugas, tetapi pesannya jelas. Sekolah negeri tak boleh lagi menjadi ruang pungutan yang membebani wali murid.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, menegaskan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan biaya pendidikan dalam bentuk apa pun.

Larangan itu merujuk pada sejumlah aturan lama yang sebenarnya sudah cukup terang mengatur ihwal pungutan di sekolah. Mulai dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, hingga instruksi Bupati Karawang mengenai larangan pungutan di lingkungan satuan pendidikan pemerintah.

Aturan-aturan itu sesungguhnya bukan barang baru. Namun Disdikbud menunjukan keberanian untuk kembali mengingatkan satuannya bahwa sekolah negeri semestinya berdiri sebagai ruang belajar, bukan arena iuran berjamaah.

Sorotan utama dalam edaran itu mengarah pada tradisi tahunan yang kerap dibungkus atas nama kenangan. Study tour dan perayaan kelulusan. Kegiatan semacam itu, dalam praktiknya, acap melahirkan biaya tambahan yang sulit ditolak orang tua murid. Bahkan tak jarang, ada yang rela berutang demi menjaga anaknya agar tak merasa berbeda dari teman-temannya. Ada pula yang memilih diam, meski dompet mulai sesak menjelang tahun ajaran baru.

Disdikbud Karawang kini meminta praktik semacam itu dihentikan.

“Melarang kegiatan kelulusan atau kenaikan kelas atau pembagian buku rapor atau pembagian dokumen lainnya yang dilakukan di luar kecamatan/kota dalam bentuk study tour atau bentuk perayaan sejenis lainnya yang dapat menimbulkan tambahan dana,” kata Wawan, Rabu (20/5).

Bukan hanya study tour. Surat edaran itu juga melarang sekolah negeri menjual Lembar Kerja Siswa (LKS), mengelola tabungan peserta didik tanpa aturan yang jelas, hingga mengoordinasikan penjualan seragam sekolah umum.

Larangan tegas seperti ini seperti merombak kebiasaan lama yang telanjur dianggap wajar. Dahulu biasanya, di banyak sekolah, pungutan kerap hadir dengan wajah yang lebih halus. Disebut sumbangan sukarela, tetapi terasa wajib.

Di ruang-ruang kelas, pendidikan memang selalu diajarkan sebagai jalan mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun di luar pagar sekolah, tak sedikit orang tua yang justru dipaksa pandai mengatur sisa penghasilan demi memenuhi biaya-biaya tambahan yang terus bermunculan.

Pemerintah Kabupaten Karawang tampak serius ingin menghentikan ironi itu, setidaknya lewat secarik surat edaran.

“Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga proses pendidikan tetap berjalan tanpa menambah beban biaya bagi orang tua siswa serta memastikan seluruh sekolah mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Wawan.

Sebuah kalimat administratif yang terdengar biasa. Tetapi bagi sebagian orang tua murid, mungkin itulah ucapan paling menenangkan menjelang pembagian rapor akhir tahun ajaran.

Penulis : John O’ray

Check Also

Dugaan Skandal Kredit Dua Perumahaan Elit Diburu Kejaksaan

Karawangplus.com – Di atas lahan yang kini dipenuhi deretan rumah elit di wilayah Klari mencuat …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.