Karawangplus.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polres Karawang menangkap 2 orang pelaku judi online berinisial SN (25) dan AT (28) yang berdomisili di Dusun Krajan, Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Karawang.
Modus pelaku melakukan praktek judi online tersebut dengan cara membuka, menerima, menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomer ataupun angka dalam akun situs judi online milik pelaku. Dalam sehari masing-masing pelaku menerima pasangan sekitar 30 ribu sampai dengan 150 ribu rupiah dan masing-masing pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 900ribu rupiah sampai dengan 1.500.000 hingga total yang didapat sebesar 3 juta rupiah.
“Penangkapan 2 orang ini dilakukan pada hari kamis 19 Agustus 2023 pukul 17.00 WIB. Penangkapan tersebut bermula mendapat keterangan masyarakat bahwa di wilayah mereka ada sekumpulan orang yang sedang melakukan praktek perjudian. Berbekal informasi tersebut tim sanggabuana langsung bergerak melakukan penyelidikan dan di dapati 2 orang pelaku yang sedang melakukan praktek perjudian online jenis togel. Kedua orang tersebut menjadi bandar dengan cara membuat akun pada situs judi online kemudian menerima pasangan dari masyarakat sekitar,” ujar Arief Bustomy di Mapolres Karawang, Kamis (31/8/2023).
Kemudian, Arief menerangkan pihaknya menemukan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menunjang operasional praktek judi online, di antaranya ponsel, 4 buah buku, dua akun dana, dua akun situs judi online, dan uang sebanyak 164 ribu rupiah.
“Kedua pelaku kami sangkakan dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.