Karawangplus.com – DPRD Kab. Karawang melaksanakan rapat Paripurna pada Senin (15/11/2021) bertempat di gedung sidang DPRD Kab. Karawang pada pukul 10.00 WIB – s/d selesai.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Karawang di damping oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Karawang dan dihadiri langsung oleh Bupati Karawang, Forkopimda, Sekretaris Daerah para Asisten.
Turut menyaksikan juga para Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD se- Kabupaten Karawang, para Inspektur Pembantu, para Sekretaris Dinas dan Badan, para Kepala Bagian, para Camat se-Kabupaten Karawang, Kepala Kelurahan, Kepala Desa, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Pergururuan Tinggi se-Kabupaten Karawang, para Pimpinan Partai Politik, Ormas, LSM, Pers serta Organisasi Kepemudaan, yang mengikuti melalui aplikasi teleconference.
Agenda rapat Paripurna antara lain :
1. Persetujuan dan Penetapan :
a. Raperda Administrasi Kependudukan
b. Raperda tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
c. Persetujuan bersama kebijakan Umum APBD Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2022.
2. Pembentukan Pansus – pansus DPRD tentang :
a. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
b. Raperda tentang Retribusi Perijinan Tertentu.
3. Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perda tentang APBD TA 2022.
Adapun susunan acara sidang Paripurna sebagai berikut :
a. Pembukaan
b. Laporan Pansus- pansus
• Laporan Raperda Administrasi Kependusukan oleh Rosmilah A.Md
• Laporan Raperda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor oleh Fitri Melinda, S.Sos
• Laporan Badan Anggaran oleh H. Asep Syaripudin ST,.MM
c. Pandangan Akhir Fraksi –Fraksi yang diserahkan secara simbolik.
d. Pembentukan Pansus- pansus DPRD
e. Pembacaan rancangan keputusan DPRD oleh Sekretaris DPRD Kab. Karawang
f. Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD Kab. Karawang tentang rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara TA 2022
g. Penyampaian Nota pengantar rancangan Perda tentang APBD TA 2022
h. Sambutan Bupati Karawang
i. Penutup.