Karawangplus.com – DPRD Kabupaten Karawang melakasanakan rapat Paripurna dengan sejumlah agenda.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten dengan agenda sebagai berikut:
1. Penetapan Raperda – Raperda
• Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
• Raperda tentang penyelenggaraan Kearsipan.
• Raperda tentang Pembentukan lembaga penyiaran publik lokal Sturada Pangkal Perjuangan
• Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
2. Penetapan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ )Bupati Karawang Tahun 2018
Pada kesempatan ini Bupati Karawang meminta ijin pada pimpinan rapat dan digantikan oleh pejabat Sekda dikarenakan kondisi kesehatan Bupati Karawang yang kurang baik.
Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Toto Suripto, SE didampingi oleh para wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang.
Rapat dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan oleh pembacaan laporan hasil pansus raperda.
Pembacaan Laporan raperda penanggulangan bencana dibacakan oleh Elievia Khrissiana, ST. Pembacaan Laporan raperda penyelenggaraan kearsipan oleh H. Jajat Sudrajat LC. MA. Pembacaan Laporan Pembentukan Penyiaran publik oleh Ahmad Fajar, SH, MH. Pembacaan Laporan penyelenggaraan Perpustakaan H. Timan Sukirman. Pembacaan Laporan Badan Anggaran oleh Ir.H. Danu Hamidi
Dan dilanjutkan pada pembacaan Pandangan akhir Fraksi, Pembacaan akhir seluruh Fraksi – fraksi menyatakan menyetujui penetapan LKPJ Bupati tahun anggaran 2018.