Jaksa Soroti Lemahnya Pengawasan Pencairan Kredit BTN

Karawangplus.com – BTN yang seharusnya jadi benteng pengawasan, malah terlihat seperti kasir pembayaran. Kejaksaan Negeri Karawang menyoroti dugaan lemahnya pengawasan internal di Bank Tabungan Negara (BTN) setelah temuan kredit bermasalah untuk proyek dua perumahan elit milik PT BAS yakni Kartika Residence dan Citra Swarna Grande itu mencuat ke publik.

Di atas kertas, semua nampak sempurna. Deretan rumah elit dipasarkan dengan brosur mengkilap, jalan lingkungan rapi, dan janji investasi masa depan. Di meja bank, dokumen para debitur terlihat lengkap: slip gaji tersedia, surat keterangan kerja rapi, kemampuan mencicil meyakinkan. Kredit pun cair satu per satu.

Namun di balik tumpukan berkas itu, penyidik Kejaksaan Negeri Karawang menemukan cerita lain: para debitur sebagian hanyalah figuran.

Mereka direkrut dari warung kopi, pangkalan ojek, lapak parkir, hingga pengangguran yang tak pernah membayangkan namanya bisa dipakai membeli rumah miliaran rupiah. Upahnya tak mahal. Ada yang dibayar Rp250 ribu, ada yang memperoleh Rp2 juta. Cukup untuk menyerahkan fotokopi identitas dan berpose sebagai calon penghuni perumahan elit.

Penyidik menduga praktik itu bukan kerja sambilan segelintir marketing nakal. Modusnya disebut berjalan rapi dan terorganisir. Developer diduga membentuk tim KPR khusus, semacam dapur administrasi yang bertugas menyulap data agar terlihat layak di mata bank.

Slip gaji dibuat. Surat kerja diterbitkan. Identitas disesuaikan. Bahkan, menurut penyidik, ada dugaan keterlibatan pihak HRD perusahaan untuk membantu menyiapkan dokumen pendukung palsu.

“Banyak keanehan-keanehan di sini. Jadi akad kreditnya sudah terjadi, tapi rumah belum jadi. Ada yang belum terbangun tapi sudah akad. Bahkan ada pengerjaan yang kalau menurut analisa kredit itu tidak mungkin (cair), jadi bisa cair, mendapatkan kredit,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama.

Maka lahirlah ironi khas sektor properti Indonesia: rumah belum berdiri, tetapi akad kredit sudah diteken. Bangunan belum selesai, dana sudah mengalir. Di ruang analisa kredit, keanehan-keanehan itu semestinya mudah tercium. Tapi alarm seperti tak pernah berbunyi.

Penyidik Kejaksaan menduga Bank Tabungan Negara Cabang Karawang justru memberikan berbagai kelonggaran kepada pengembang. Ada akad kredit yang disebut cukup menggunakan memo internal. Rasio pembiayaan melampaui ketentuan. Nilai agunan diduga tak sesuai harga taksasi sebenarnya.

Verifikasi lapangan yang lazim dilakukan perbankan disebut berubah menjadi formalitas administratif. Proses verifikasi calon debitur dengan hanya menggunakan credit scoring model (CSM) tanpa mengedepankan verifikasi lapangan atau on the spot (OTS).

Bank, yang semestinya berdiri sebagai benteng kehati-hatian, justru terlihat seperti kasir yang terlalu percaya pada pelanggan tetapnya. “Prinsip prudential banking tidak berjalan,” ujar Dedy.

Yang lebih ganjil, menurut penyidik, bank juga diduga tak tegas menerapkan klausul buyback guarantee kepada developer meski syaratnya disebut sudah terpenuhi. Dalam beberapa temuan, data kredit macet bahkan disebut dikirim melalui grup percakapan informal agar sementara “ditalangi” oleh pengembang.

Di atas laporan keuangan, kredit-kredit itu tampak sehat. Cicilan tetap bergerak. Angka kolektibilitas terjaga. Tetapi di balik layar, pembayaran diduga sekadar memindahkan uang dari satu kantong ke kantong lain agar kredit tak segera tampak busuk.

Skema itu berlangsung senyap. Sedikitnya dari 481 nama yang diperiksa dalam pengajuan kredit. Sebagian memberi persetujuan, sebagian lain diduga tak pernah benar-benar memahami bahwa identitas mereka sedang dipakai untuk membeli rumah.

Dari beragam kejanggalan ini, mulai dari rumah belum terbangun, uang sudah cair. Debitur belum terverifikasi, kredit sudah disetujui. Dan ketika cicilan mulai macet, yang tersisa hanyalah tumpukan berkas rapi, beserta lubang kerugian bernilai miliaran.

Penyidik Kejari Karawang telah memeriksa 91 orang saksi yang terdiri dari 15 orang pihak Bank BTN, 50 debitur, dan 26 orang dari pihak pengembang. Namun hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kajari memastikan kasusnya terus didalami untuk mengungkap siapa saja yang bertanggungjawab atas dugaan tindak pidana korupsi ini.

Penulis : John O’ray

Check Also

Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak, Bapenda Tebar Spanduk Di Berbagai Titik

Karawangplus.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang (Bapenda) terus memperkuat upaya …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.