Karawangplus.com – Para pemilik kendaraan bermotor di Karawang bisa menikmati program Bebas BBNKB ke-2 dan Denda PKB saat pembayaran pajak di Kantor Samsat. Program itu diluncurkan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/147-Bapenda Tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan …
Read More »