Temuan Limbah Medis Berbahaya, DPRD Panggil Manajemen Rumah Sakit

Karawangplus.com – Buntut dari temuan limbah Rumah Sakit (RS) yang berasal dari dua RS di Karawang, Komisi III DPRD Kabupaten Karawang panggil pihak Rumah Sakit dan pengelola limbah PT Wastec Internasional, Rabu (16/4/2025).

Ketua komisi III DPRD Karawang, Dedy Indra Setiawan mengungkapkan, terkait sanksi administratif untuk Rumah Sakit pihaknya akan mendorong kepada eksekutif melalui Dinas Kesehatan dan Dinas LH Kabupaten Karawang.

“Dari kita mendorong untuk kompensasi Karangligar adalah CSR Mobil Ambulance, terkait penutupan Rumah Sakit kita ada pertimbangan lain, karena ada karyawan, terus kebutuhan Rumah Sakit,” ujar DIS sapaan akrabnya, Rabu (16/4/2025).

Terkait dengan sanksi pidana, hal itu kewenangan Kepolisian, sudah dilakukan penyelidikan. Pihaknya hanya ingin tahu kronologisnya seperti apa, apapun alasannya itu kelalaian pihak Bayukarta,” tegasnya.

Dijelaskan DIS, terkait sisa botol infus yang sudah lepas dari selang tadi itu tidak termasuk limbah B3, tetapi untuk selang itu limbah B3, jadi botolnya ada nilai ekonomis, kemungkinan ada Oknum.

“Untuk kelalaian pihak Bayukarta, SOP harus diperbaiki, saat menunjuk PT SBB, pihak Rumah Sakit Bayukarta tidak melakukan verifikasi apakah mengerjakan langsung atau di SUB, ternyata di SUB kembali, ini murni kelalaian pihak Rumah Sakit,” tandasnya.

Bertempat yang sama, Direktur Operasional PT. Wastec Internasional, Azizul Alfarabi menambahkan, pada awalnya pihaknya mengetahui bahwa perusahannya disebut di media, ini sebagai balancing.

Ia menjelaskan, untuk SOP pengambilan sendiri adalah saat melakukan loading, satu kantong ditimbang, memilah di Rumah Sakit, saat ini Wastec ada 7 Rumah Sakit di Karawang, untuk Hermina tidak dengan Wastec.

“Kami bisa evaluasi, pertama kita diundang kita pasti datang, kalau ada cacat di kami, ayo kita benahi ini. Untuk kantong hitam semua, artinya bukan dari kami, intinya dari Wastec kami ada pengamanan armada,” jelas Izul.

“Untuk Armada ada GPS, tidak ada beloknya, sesuai jalur langsung ke pabrik pengolahan limbah untuk dimusnahkan, artinya untuk kelalaian, kami tidak tau dari mana karna tidak tau SOP disana. Wastec kantong kuning pemilahan di Rumah Sakit, hanya memusnahkan,” tutupnya.

Ditemui terpisah, Kabid PPL DLHK Karawang, Melly Rahmawati menjelaskan, dari pihak DLHK Kabupaten Karawang akan mengeluarkan sankai administrasi untuk Bayukarta sedang dalam rumusan.

“Ada hal yang menjadi pelanggaran Rumah Sakit yang harus diperbaiki serta dilakukan pembinaan agar tidak terjadi lagi. Kita kasih waktu perbaikan nanti dari LH akan mengawasi progres pelaksanannya,” pungkasnya

Check Also

Jalan Rusak Jatisari Hari Ini Mulai Diperbaiki PPK 1 Jabar

Karawangplus.com – Kerusakan jalan di jalur Jatisari, Karawang, semakin parah. Sejumlah lubang besar terlihat menganga …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.