Karawangplus.com – Polres Kabupaten Karawang menggeledah Kantor Desa Sekarwangi, Kecamatan Rawamerta, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur desa yang menggunakan anggaran dari APBDes.
“Ada beberapa dokumen yang kami sita dalam penggeledahan itu,” kata Kasatreskrim Polres setempat AKP Maradona Armin Mappaseng.
Ia mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan karena mencurigai adanya penyelewengan anggaran pembangunan desa pada tahun 2016-2017. Di antara dokumen yang disita ialah laporan pertanggungjawaban dan proposal pembangunan turap atau drainase, pembangunan PAUD dan penyaluran dana Bumdes.
Sejumlah dokumen yang disita itu menjadi alat bukti dasar dan akan diaudit untuk diketahui jumlah kerugian negara. Dikatakannya, untuk pembangunan turap pagunya mencapai Rp 458 juta, tetapi hingga batas waktu yang telah ditentukan, pekerjaannya tidak rampung.
Selanjutnya ada anggaran yang harusnya digunakan untuk penggunaan pembangunan Paud sebesar Rp 80 juta. Tetapi bentuk fisik PAUD tidak ada. Selain itu, pihaknya juga mencurigai adanya penyelewengan dana Bumdes senilai Rp 12 juta. Untuk hal itu, polisi masih melakukan penyelidikan.
Pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, termasuk memeriksa Kepala Desa Sekarwangi, Karta. Tetapi belum dilakukan penetapan tersangka dalam kasus itu.