Karawangplus.com – Setelah keluar hasil keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Karawang menggelar pemusnahan barang bukti hasil kejahatan oleh kantor kajari sore ini, Rabu 12 April 2023.
Hadir seluruh muspida baik bupati, kapolres, dandim 0604, Ketua DPRD, Ketua BNNK dan Wakil Bupati Karawang menyaksikan pemusnahan beberapa barbuk dengan cara dibakar.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah SH MH, barang bukti ini dimusnahkan setelah mendapat kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan.
Terdiri dari sabu-sabu 216,42 gram dari 36 perkara, ganja 150,51 gram dari 8 perkara, handphone 41 Unit dari 36 perkara, timbangan digital 32 unit dari 29 perkara. Selain itu, dimusnahkan juga 1.179 butir pil Warna Kuning, 900 butir tramadol, dan Eximer 144 butir.
“Serta masih banyak lagi yang dimusnahkan hasil berbagai kejahatan yang telah ditetapkan oleh pengadilan dari 149 perkara yang telah diputus,” ujar Kajari.
Menurutnya, Kejaksaan terus berkomitmen agar barang bukti segera dimusnahkan begitu turun keputusan pengadilan yang kuat. “Selain menghindari penyalahgunaan yang mungkin terjadi, menjadi tugas dan tanggungjawab kita semua memastikan situasi keamanan Karawang tetap terjaga,” tandas pria yang pernah bertugas di Aceh tersebut.
Di moment bulan suci ini pula, sekaligus menjadi ajang silaturahmi antar muspida karena dipadukan dengan tausyiah Ramadhan, santunan anak yatim serta ditutup dengan buka puasa bersama.