Karawangplus.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang terus bergerak menindaklanjuti dugaan pencemaran yang terjadi di aliran Sungai Cibakatak/Cigembol hingga Sungai Cipatunjang pada 24 Maret 2026. Penanganan kasus ini masih berada pada tahap awal, dengan fokus pada verifikasi lapangan serta pengujian sampel air limbah yang dilakukan bersama DLH Provinsi Jawa Barat.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan secara ilmiah ada atau tidaknya unsur pencemaran yang terjadi di aliran sungai yang dikeluhkan warga.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan (PPL) DLH Karawang, Lucky Mantera, mengatakan bahwa pihaknya mendampingi tim dari DLH Provinsi Jabar untuk melakukan pengambilan sampel air.
“Dari kami, sejak tadi laboratorium provinsi juga sudah datang. Sudah dilakukan pengambilan sampling air, dan hasil laboratorium masih menunggu sekitar 14 hari,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Ia menyebutkan, bersama tim DLH Provinsi Jawa Barat, pihaknya kembali melakukan verifikasi lapangan di lokasi yang dilaporkan.
“Dan pada hari ini, Jumat 27 Maret 2026, tim dari DLH provinsi juga melakukan verlap ke lokasi kegiatan,” katanya.
Menurut Lucky, proses ini merupakan tahapan penting dalam investigasi karena hasil uji laboratorium akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya.
“Kita masih langkah awal verifikasi dan investigasi dengan mengambil sampling air limbah yang harus menunggu 14 hari,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika hasil verifikasi telah keluar, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
“Karena ini menjadi kewenangan KLH, kita akan melaporkan hasil verifikasi ini kepada KLH sebagai penerbit persetujuan lingkungannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa verifikasi lapangan dilakukan berdasarkan sejumlah dasar, salah satunya pengaduan masyarakat yang diterima pada 24 Maret 2026.
Selain itu, informasi terkait dugaan pencemaran juga sempat beredar di media sosial, sehingga memperkuat urgensi penanganan di lapangan.
Tim yang diterjunkan dalam kegiatan ini terdiri dari Tim Pengaduan Bidang TLPPL DLH Kabupaten Karawang, dengan dukungan petugas dari UPT Laboratorium DLH Kabupaten Karawang sebagai pengambil sampel.
Kegiatan verifikasi sendiri telah dilaksanakan pada Rabu, 25 Februari 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.30 WIB di lokasi yang dilaporkan warga.
Ia menerangkan bahwa berdasarkan kronologi, pada 24 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, warga Dusun Cigembol, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel menemukan perubahan warna air sungai menjadi putih.
“Dari hasil penelusuran awal, sumber dugaan pencemaran diketahui berasal dari aktivitas industri PT Indah Kiat Karawang yang kini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang,” tuturnya.
Lucky menegaskan komitmen DLH Karawang untuk menangani dugaan pencemaran tersebut secara serius dan terbuka dengan tetap mengedepankan prosedur yang berlaku.
“Kami akan menangani kasus ini secara serius dan transparan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
karawangplus.com Jujur Memotret Karawang