Pejabat Karawang Tak Laporkan Kekayaan Bisa Dipecat

Kepala BKPSDM Karawang Asep Aang Rahmatullah.

Karawangplus.com – Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan strategis wajib membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Jika tidak, yang bersangkutan dapat dikenai sanski asministratif, penurunan pangkat, hingga diberhentikan dari jabatannya.

Hal tersebut dikatakan, Amalia Rosanti, selaku Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN dalam acara Sosialisasi Peraturan KPK no.7/2016 dan Bimtek e-Filling LHKPN yang digelar Aula Husni Hamid, Pemkab Karawang, Senin (5/3/2018).

Menurutnya, Undang-undang sebenarnya hanya memberlakukan sanski andministrasi terhadap ASN yang tidak menyerahkan LHKPN. Namun, di Kabupaten Karawang sankasi diperberat melalui Peraturan Bupati No. 8 tahun 2017 tentang LHKPN.

Disebutkan, dalam Perbup tersebut ASN yang tidak membuat LHKPN bisa diturunkan pangkatnya, pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 15 persen, hingga dicabut kewenangannya sebagai pejabat. “Ini Bagus. Sebab tujuan tentang pembuatan LHKPN untuk mencegah terjadinya perbuatan korupsi, ” kata Amalia.

Disebutkan juga, LHKPN merupakan acuan penyelidikan ASN yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. “Kalau memang terbukti dia menyembunyikan harta dari hasil tindak pidana korupsi, maka dapat dikenakan sanksi sesuai pasal tindak pidana pencucian uang,” kata Amalaia.

Disebutkan juga, pelaporan LHKPN merupakan salah satu perangkat untuk pencegahan tindak pidana korupsi. ASN sebagai penyelenggara negara, harus melaporkan harta kekayaannya.

Sebab, lanjut Amalia, harta kekayaan yang berasal dari rakyat harus dipertanggung jawabkan kembali kepada rakyat. “Intinya, kami berperan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, ” ujarnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Asep Aang Rahmatullah msnyebutkan, pembuatan LHKPN itu hukumnya wajib pejabat yang menduduki kursi jabatan tertentu. “Dalam sosialisasi Peraturan KPK ini semua pejabat yang wajib membuat LHKPN harus hadir, ” katanya.

Menurutnya, tercatat ada 183 pejabat yang hadir. Mereka itu terdiri dari pejabat struktural eselon II dan III A, pejabat struktural eselon III B pada Dinas PMPSTP, Dinas PUPR, Dinas PRKP, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BPKAD, Bapanda, dan RSUD. Selain itu diikuti pula oleh pejabat fungsional yang bertugas sebagai auditor dan P2UPD.

“Sosialisasi ini kami laksanakan untuk mengingatkan kembaali ASN, bahwa pembuatan LHKPN ini sangat penting, ” kata Asep Aang.

Check Also

Lantik Pejabat Baru, Bupati Aep Yakin Diisi Orang Terbaik di Bidangnya

Karawangplus.com – Bupati Karawang Aep Syaepuloh melakukan rotasi, mutasi, dan promosi 65 pejabat ASN. Aep …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *