Orang Mabuk Bakar Warung di Tempuran, Gara-Gara Ditolak Jual HP

Karawangplus.com – Polres Karawang berhasil meringkus tersangka pembakaran warung kelontong di Desa Pagadungan, Kec. Tempuran, Kabupaten Karawang.

Diduga ulah tersebut dilakukan karena si tersangka kesal tak diberi hutang, yang pada akhirnya tersangka pun melakukan hal tak terduga, tersangka menyulutkan api ke bensin yang disiram kedalam warung kelontong.

Kapolres Karawang AKBP whirdanto Wicaksono mengungkapkan, Kronologis kejadian yang viral dibulan Januari tersebut, seorang laki-laki yang dalam keadaan mabuk menghampiri sebuah warung kelontong dengan bermaksud untuk menjual handphone, akan tetapi saat ingin melakukan transaksi penjaga toko menolak tawarannya.

” Jadi awal mula kejadiannya ini pada tanggal 24 Januari itu sekitar pukul 23.00 seorang laki-laki yang dalam keadaan mabuk menghampiri sebuah warung klontong di desa pada durian kecamatan tempuran dengan maksud untuk menjual handphonenya dengan seharga Rp. 300.000, namun demikian karena warung pemilik atau perjaga warung tidak menerima, karena penjaga warung tersebut tidak memiliki uang yang akhirnya menolak pelaku tersebut,” ungkap Whirdanto pada hari, Senin, (12/2/2024) di Mapolres Karawang.

Whirdanto menambahkan, karena tersangka masih dalam keadaan kesal akhirnya hal tak terduga pun terjadi, sehingga Pemilik warung tersebut mengalami kerugian mencapai 10 juta rupiah.

“Kemudian karena masih dalam keadaan kesal akhirnya yang bersangkutan pergi dan tidak berapa lama yang bersangkutan datang kembali ke warung Kelontong tersebut, kemudian menyiramkan sejumlah bensin di etalase dan dagangan yang ada di warung Kelontong dan akhirnya terbakar lah sejumlah barang-barang termasuk di etalase di warung tersebut sehingga warung tersebut mengalami kerugian material sekitar 10 juta rupiah,” utasnya.

Kendati demikian, dari kejadian tersebut tersangka terancam dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pasal 170 KUHP pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

“Adapun pasal yang kami sangkakan ada pasal yang sifatnya komulasi berdasarkan ada dua kejadian tadi yang pertama adalah pasal utama pasal 187 KUHP ini adalah kaitan pembakaran dengan sengaja yang akhirnya mengakibatkan adanya kerugian terhadap barang-barang umum dengan pidana penjajah ancaman pidana penjara sebanyak paling lama 12 tahun dan kemudian kamu sudah menjawab pasal 170 KUHP pidana atau perkara perusakan barang yang terjadi pada bulan September 2023 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya.

Penulis: Adji

Check Also

Pilkada Karawang, Alumni HMI Dukung Aep-Maslani

Karawangplus.com – Sejumlah alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang telah menghimpun diri menyatakan dukungannya kepada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *