Karawangplus.com – Heboh adanya mobil patroli Dinas Perhubungan Karawang ugal – ugalan dijalan, mendapat sorotan serius Pemerintah Daerah.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang langsung tancap gas menindaklanjuti kabar tersebut yang sempat menjadi viral di media sosial.
Pada Kamis (24/5) lalu, BKPSDM Karawang resmi memanggail oknum pemilik kendaraan tersebut berinisal HA beserta Kepala Dinas Perhubungan Karawang Arief Bijaksana. Berikut hasil pemeriksaan oknum pegawai Dishub yang mengendarai mobil Patroli secara ugal – ugalan.
a. Oknum pegawai tersebut berinisial HA salah seorang pejabat struktural pada Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, mengakui kebenaran berita tersebut, dalam hal ini yang bersangkutan pada saat itu, dalam keadaan tergesa-gesa menuju rumahnya karena mendapatkan kabar orang tuanya sedang sakit keras dan perlu segera mendapatkan tindakan medis.
b. Berkaitan dengan kendaraan plat merah, yang bersangkutan menyatakan bahwa kendaraan dimaksud bukan merupakan kendaraan dinas melainkan kendaraan miliknya pribadi yang dijadikan seolah-olah kendaraan patroli dishub hal ini dibuktikan dengan diperlihatkannya STNK kendaraan tersebut, dengan alasan agar memudahkan dalam melakukan tugas dan fungsinya dalam mengelola rekayasa lalu lintas, di sisi lain yang bersangkutan tidak memegang kendaraan dinas operasional.
c. Berkenaan identitas kendaraan tersebut yang di STNK sebenarnya terregistrasi dengan no polisi T 1291 PL yang kemudian dirubah menjadi plat merah T 1291 F, yang bersangkutan berdalih sebagaimana pada huruf b di atas, namun demikian yang bersangkutan tidak mengetahui bahwasannya T 1291 F terregistrasi atas jenis kendaraan yang lain, hal ini akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh Kadishub dengan pihak kepolisian berkaitan dengan dampak yang ditimbulkannya.
d. Sementara itu, Kadishub mengatakan sebelum viralnya berita di medsos, beliau telah memperingatkan yang bersangkutan agar segera mengembalikan kondisi kendaraan tersebut sesuai peruntukannya, namun ternyata tidak digubris.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan berjanji akan merekondisi kendaraan tersebut sesuai peruntukannya. Dan atas dasar perilakunya tersebut yang bersangkutan akan dikenakan hukuman disiplin PNS sesuai ketentuan yang berlaku dan saat ini masih dalam tahap pembahasan di Majelis Pembina Disiplin PNS. “Kita akan proses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kepala BKPSDM Karawang Asep Aang Rahmatullah.