Lapor Sengketa Pemilu Kini Lebih Mudah

Karawangplus.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang menyebut ada sejumlah indikasi kerawanan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Oleh sebab itu untuk memudahkan masyarakat dalam laporan sengketa Pilkada melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).

“Jadi pengajuan laporan sengketa pada Pilkada nanti tidak harus ke kantor. Tapi bisa melalui aplikasi itu,” ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang, Syarif Hidayat, disela rapat koordinasi dengan sejumlah partai politik di Karawang, Selasa.

Ia menyampaikan, melalui aplikasi itu maka bisa mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu Karawang.

Meski bisa dilaporkan melalui aplikasi tersebut, tapi pemohon tetap harus ke kantor Bawaslu setempat untuk melengkapi berkas atas masalah yang dilaporkan.

Menurut Syarif, sengketa Pemilu terdiri atas dua jenis, yakni sengketa peserta dengan peserta Pilkada dan sengketa antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pilkada.

“Kaitan dengan sengketa peserta dengan penyelenggara, biasanya itu dampak dari kebijakan KPU (Komisi Pemilihan Umum),” katanya.

Dikatakan, biasanya sengketa pada Pilkada itu berkaitan dengan syarat pencalonan dan mengenai keterlambatan menyampaikan laporan akhir dana kampanye.

Sementara itu, pada Selasa ini Bawaslu Karawang melakukan rapat koordinasi dengan perwakilan partai politik terkait dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2020 dan SIPS pada Pilkada Karawang.

Hadir dalam pembicara dalam kegiatan itu sejumlah anggota Bawaslu Jawa Barat. (redaksi)

Check Also

Sambut 1 Muharram 1446 H, Kemenag Karawang Serahkan 200 Kitab Suci AL-Qur’an ke Ponpes Nurul Iman Lapas Karawang

Karawangplus.com – 1 Muharram merupakan titik awal pada Tahun Baru kalender Hijriah. Dalam rangka memperingati …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *