Penulis : Aip Buchori
Karawangplus.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang melakukan razia atau menggeledah blok dan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), pada Selasa, (23/4/2024).
Ka KPLP Karawang Resnu mengungkapkan, razia rutin tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Juga bagian dari upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika (P4GN) di area Lapas.
Razia dimulai pada pukul 19.30 WIB dengan diawali dengan apel serta arahan dari Ka KPLP Karawang kepada seluruh personel yang mengikuti razia.
“Razia ini sudah merupakan kegiatan rutin untuk mensterilkan barang-barang terlarang yang dapat mengganggu Keamanan dan Ketertiban di Lapas Karawang,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, tujuan dari razia tersebut untuk mencegah atau meminimalisir masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas. Seperti handphone, narkoba, dan senjata tajam.
Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Widi mengatakan, barang bukti hasil razia tersebut nantinya akan diinventarisir dan dicatatkan dalam berita acara serah terima hasil penggeledahan.
“Barang bukti hasil penggeledahan dalam razia ini selanjutnya diamankan untuk dimusnahkan,” ujar Widi.
Setelah selesai melaksanakan penggeledahan rutin kemudian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dikumpulkan untuk diberikan pengarahan agar menaati dan tidak melanggar peraturan yang ada.
Salah satunya adalah dengan tidak menyelundupkan atau memasukkan barang apa saja yang dilarang. Tujuannya agar terciptanya Lapas Karawang yang aman dan tertib.