Karawangplus.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang telah membayarkan klaim sebesar Rp 276,17 miliar untuk 34.663 kasus ketenagakerjaan selama 2017.
“Dari pembayaran klaim sebesar Rp276,17 miliar itu, yang terbanyak ialah untuk klaim JHT (jaminan hari tua) sebesar Rp 251,27 miliar untuk 30.860 kasus,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang Toto Suharto kepada karawangplus.com.
Toto membeberkan, pembayaran klaim terbanyak kedua ialah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp17,65 miliar untuk 2.059 kasus ketenagakerjaan. Kemudian pembayaran Jaminan Pensiun sebesar Rp916,4 juta untuk 1.501 kasus ketenagakerjaan.
Ia mengatakan, terkait dengan klaim JHT yang angkanya cukup besar hingga mencapai Rp251,27 miliar, didominasi oleh tenaga kerja yang mengundurkan diri sebanyak 17.477 orang serta pemutusan hubungan kerja sebanyak 11.875 orang.
Hal tersebut tak lepas karena dampak dari kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang yang mengalami kenaikan drastis tiap tahunnya. Sehingga memaksa sejumlah perusahaan hengkang dari karawang. Berdasarkan catatan, perusahaan hengkang tersebut didominasi oleh perusahaan yang bergelut dibidang Tekstil, Sandang, dan Kulit (TSK).
“Kita tak bisa pungkiri dampak UMK tinggi di Karawang adanya relokasi pabrik ke Jawa Tengah, Subang, sampai Majalengka dan Garut yang notabene upahnya lebih rendah dari Karawang,”ulas dia.
Meski begitu, secara umum lanjut kata Toto, ada 11 alasan pengambilan JHT. Diantaranya mencapai pensiun sebanyak 285 kasus, pengambilan 10 persen masa kerja 10 tahun, mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia, dan PHK-nonaktif kepesertaan lima tahun.
Alasan lainnya, karena meninggal dunia kepesertaan aktif, meninggal dunia kepesertaan nonaktif, meninggal dunia karena kecelakaan kerja, meninggal dunia dalam masa perlindungan enam bulan serta alasan kepesertaan 10 tahun.